Wow…Terjadi Dugaan Kekerasan di Pondok Pesantren Al-Bayan Hidayatullah BTP Tamalanrea

SUDUTPANDANGRAKYAT.COM | MAKASSAR — Seorang santri bernama Fajar yang sudah mondok selama 3 tahun ( sejak kelas 1 smp sampai kelas 1 sma ) diduga menjadi korban kekerasan seniornya di pondok.
Pada malan kejadian,korban dipanggil oleh seniornya dan dibawa ke salah satu ruangan dalam pondok,kemudian para senior yang berjumlah 8 orang secara bergantian diduga memukuli korban.
Hingga membuat korban kesakitan dan susah bernafas,oleh pihak pondok korban dibawa ke klinik untuk diperiksa dan dibantu pernafasan “oksigen” lalu pihak pondok menghibungi orang tua korban meminta kartu Bpjsnya korban,tanpa menjelaskan kejadian yang sebenarnya.
Korban diambil dan dibawa pulang kerumah oleh orangtuany,nanti dirumahnya korban baru bercerita kalau dia dikeroyok oleh seniornya,
Yang disesalkan oleh keluarga korban adalah,tidak adanya pihak pondok atau para pelaku yang menghubungi dan bertanya serta minta maaf.
Hal inilah yang memicu keluarga korban melakukan pelaporan ke Polrestabes makassar dengan nomor: LP/B/1513/VIII/2024/SPKT/POLRES TABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN,nanti setelah dilaporkan dan dan didampingi oleh LSM,barulah pihak pondok grasak-grusuk menghubungi orang tua korban untuk mencabut laporan polisinya dan membuat perdamaian.
Berdasarkan hasil desakan pihak LSM ke kemenag makassar,dan pihak kemenag menghubungi pihak pondok,maka barulah pihak pondok mendatangi rumah korban,yang hadir 4 orang dan dipimpin langsung oleh kepala Pondok.
Besoknya pihak korban disuruh ke pondok untuk dipertemukan dengan para pelaku dan orang tuanya ( harusnya para pelaku dan orang tuanya didampingi oleh pihak pondok untuk mendatangi rumah korban ).
Dalam pertemuan di pondok yang hadir adalah semua palaku ( 8 orang ) yang ada orang tuanya hanya 2 orang,satu diantaranya adalah pengasuh pondok,sisanya adalah mahasiswa yang mungkin alumni pondok dan dibuat mengaku sebagai wali dari pelaku.
Dalam pertemuan tersebut disepakati membuat surat perdamaian yang ditanda tangani oleh pihak pondok,orang tua korban,LSM pendamping,yang berisi kesepakatan ( damai,mencabut laporan,ada biaya pengganti kerugian ).
Dimana pengganti kerugian akan di Transfer paling lama 1 minggu,namun oleh pihak pondok 3 hari kemudian menghubungi orang tua korban untuk ke pondok mengambil biaya pengobatan ( harusnya mereka hubungi pendamping dan TF dananya bukan diambil tunai di pondok.
Hal inilah yang memicu kekecewaan pihak keluarga hingga tetap melanjutkan proses hukum di porlestabes makassar,setelah para pelaku dipanggil oleh polres,maka barulah pihak pondok melakukan berbagai cara untuk membujuk korban dan keluarganya.
Tetapi pihak keluarga terlanjur kecewa,apalagi pimpinan pondok selalu ingkar pada ucapannya diantaranya ;
— mengatakan korban adalah satu diantara 25 orang penerima beasiswa penuh,namun pada pertemuan dipondok,pihak pondok menyodorkan tagihan 8,6 juta.
— Pimpinan pondok mengatakan akan menghadirkan semua orang tua pelaku dan pelaku kerumah korban,kenyataannya tidak dan malah pihak korban yang disuruh ke pondok.
— Pihak pondok tidak menghadirkan orang tua para pelaku
— Pimpinan pondok ingkar akan janji TF,malah disuruh ambil tunai di pondok
— Pihak pondok terkesan acuh akan persoalan ini,seolah-olah ini adalah hal biasa
— Pihak pondok menyatakan bahwa baru kali ini ada kejadian kekerasan,tetapi korban sendiri ini adalah kasus kedua kalinya.
— Arogansi pihak pondok inilah yang sangat disesalkan oleh pihak keluarga.
Yang kemudian pihak pondok berbicara diluar sana, seolah-olah pihak korban yang menekan pondok,padahal merekalah yang tidak konsisten.
sebagai tambahan kasus ini dikawal oleh dinas P3A makassar dan LSM kontrak.(Tim)