Vonis Banding Mira Hayati dan Agus Salim Lebih Berat: AMPK Sulsel Apresiasi Pengadilan Tinggi Makassar

Maksassar,sudutpandangrakyat.com-Aliansi Masyarakat Pemerhati Keadilan (AMPK) Sulsel mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Makassar atas vonis banding Terdakwa pengusaha skin care berbahaya, Mira Hayati dan Agus Salim. Sebab, putusan tingkat banding tersebut lebih tinggi dari putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Makassar.
Dimana Majelis Hakim PN Makassar sebelumnya, menjatuhkan vonis terhadap kedua orang terdakwa tersebut masing-masing pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp. 1 miliar subsidair 2 bulan kurungan penjara.
Maka dari itu, AMPK Sulsel mengawal perkara tersebut dengan melakukan aksi unjuk rasa sebanyak dua kali di kantor Pengadilan Tinggi Makassar karena putusan Majelis Tingkat Pertama dinilai ringan yang menciderai rasa keadilan dan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum pada lembaga peradilan.
“Kami atas nama AMPK Sulsel menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim PT Makassar yang menyatakan Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum,” kata Jendral Lapangan AMPK Indra Gunawan.
Indra mengatakan, AMPK telah berjuang semaksimal mungkin dalam mengawal perkara tersebut di tingkat Banding agar Majelis Hakim PT Makassar dapat bersikap tegas dan menjaga independensi dalam menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
Lebih lanjut Indra, meyakini putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar tersebut sudah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada dalam persidangan. Sehingga hukuman Mira Hayati dan Agussalim menjadi lebih berat dalam upaya banding.
“Kami yakin pertimbangan majelis hakim dalam putusannya telah mempertimbangkan seluruh uraian fakta hukum sebagaimana analisa yuridis Tim JPU dalam surat tuntutannya,” ujarnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar yang diketuai oleh Hakim Zainuddin, dengan Hakim Anggota Dwi Purwadi dan Achmad Guntur, mengubah Putusan Pengadilan Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 204/Pid.Sus/2022/PN.Mks dan Nomor: 206/Pid.Sus/2022/PN.Mks, tanggal 7 Juli 2025.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mira Hayati, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Hakim Ketua Zainuddin saat membacakan putusan pada 7 Agustus 2025, dikutip dari salinan putusan SIPP PN Makassar.
Kemudian untuk Terdakwa Agus Salim, Ketua Majelis menyatakan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Salim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp. 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Dengan keluarnya putusan PT Makassar yang lebih tinggi dibanding putusan PN Makassar, maka Indra Gunawan mengatakan, akan tetap mengawal kasus tersebut hingga tingkat Kasasi jika Para Terdakwa kembali melakukan upaya hukum.
“Jika Para Terdakwa kembali melakukan upaya hukum Kasasi, maka tentunya kami dari AMPK tidak tinggal diam, melainkan akan mengawal kasus ini dengan menyurat secara resmi ke Ketua Mahkamah Agung RI, Bawas MA, Dirjen Badan Peradilan Umum MA, Ketua Komisi Yudisial RI maupun Ketua KPK agar kasus ini tetap menjadi atensi untuk tidak dimainkan oleh pihak-pihak tertentu,” tegas Indra.