Unit Jatanras Polres Gowa Amankan Pria yang Menyamar Sebagai TNI

Gowa ‚sudutpandangrakyat.com- Kepolisian Resor (Polres) Gowa mengungkap aksi pencurian dengan modus menyamar sebagai anggota TNI.
Seorang pria berinisial K (41) ditangkap Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa usai diduga kuat melakukan pencurian dengan pemberatan.
Penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari 12 Juni 2025 sekitar pukul 03.30 WITA di sebuah rumah di Jalan Rajawali II Lrg. 09 D, Kelurahan Lette, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Gowa Ipda Iskandar mengatakan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi LP/B/444/IV/2025/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel tertanggal 29 April 2025, terkait kasus pencurian di wilayah Kecamatan Barombong, Gowa.
Dalam laporan tersebut, seorang perempuan berinisial P (20) menjadi korban. Ia melaporkan kehilangan satu unit handphone merk Vivo Y28 warna Peach dan perhiasan emas dengan total berat sekitar 30 gram.
“Total kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta,” katanya.
Pelaku diketahui menggunakan modus yang cukup licik. Ia menyamar sebagai anggota Babinsa TNI dan mengajak korban serta keluarganya ke Asrama Armed Mappaoddang, berdalih untuk pendataan warga dan pembagian sembako.
Korban yang tidak menaruh curiga mengikuti pelaku ke lokasi tersebut. Di tempat itu pula, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan pendekatan terhadap adik korban.
Kepada adik korban, pelaku berpura-pura lupa handphone miliknya di rumah korban. Ia kemudian meminta diantar kembali ke rumah korban dengan maksud mencari kesempatan melakukan pencurian.
Saat sampai di rumah, pelaku menyuruh adik korban membeli paket data. Saat itulah ia masuk ke kamar korban dan membawa kabur handphone serta perhiasan emas.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit handphone Vivo Y28, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam, satu buah helm KYT, dan satu jaket parasut warna hijau yang dikenakan pelaku.
Setelah ditangkap, pelaku langsung digiring ke Posko Jatanras Polres Gowa untuk dilakukan interogasi. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh tindakannya.
Pada Jumat dini hari, sekitar pukul 01.30 WITA, pelaku dibawa ke lokasi kejadian untuk menunjukkan tempat serta membantu pencarian barang bukti tambahan.
Namun dalam proses tersebut, pelaku mencoba melarikan diri sehingga petugas harus bertindak cepat.
“Petugas telah memberikan tiga kali tembakan peringatan ke udara, namun pelaku tetap berusaha kabur. Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku melalui tembakan ke kaki kirinya,” ucapnya.
Pelaku kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah kondisinya dinyatakan stabil, pelaku kembali dibawa ke Polres Gowa.
Dari hasil interogasi lanjutan, diketahui bahwa K merupakan residivis kasus pencurian. Ia baru saja bebas dari penjara pada tahun 2023.
Tidak hanya itu, pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian serupa di wilayah Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Gowa pada Mei 2025. Emas hasil curiannya telah dijual ke dua orang pria berinisial B dan S.
Atas kejahatannya, K dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
“Penangkapan ini merupakan komitmen kami dalam menjaga rasa aman masyarakat Gowa dari kejahatan jalanan. Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus-modus penipuan baru,” tutupnya.