Tim Black Horse Polsek Pallangga Berhasil Meringkus Residivis Mourice labobar Bersama 2 Rekannya

Residivis pelaku Moris Labobar (52) bersama bernama Muis (57) dan Muh Khusnul Wahid (29) dibekuk atas kasus penipuan dan penggelapan sebuah unit motor Merek Honda Vario 125 CC milik korban bernama Amat Arba Samuri (46) Warga Jl.Baji Nyawa No 8.Rt 003/001 Karang Anyar. Mamajang Kota Makassar. Sulawesi Selatan.
Kasus ini dilaporkan ke Polsek Pallangga Polres Gowa berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP /B/54/V/2025/SPKT/ Polsek Pallangga / Polres Gowa/ Polda Sulawesi Selatan.Tgl 09 Mei 2025.
Kejadian bermula Pada bulan Februari 2025 Sekira Jam 10.00 wita, bertempat di Borong Bilalang, Desa Julubori Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Pelaku Muh Khusnul Wahid meminjam motor milik korban Amat Arba Samuri dengan alasan ingin dipakai sebentar saja, namun pelaku Muh Khusnul Wahid menggadai motor tersebut melalui perantara pelaku Muis ke pembeli Mourice labobar yang merupakan residivis di Makassar.
Atas kejadian tersebut, maka korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 10.000.000 ( Sepuluh Juta Rupiah) Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melapor ke Polsek Pallangga guna proses hukum lebih lanjut.

“Setelah dilakukan interogasi, melalui Tim Black Horse barang bukti motor berada di salah satu ustadz yang diduga menguasai motor dan sudah diamankan. Kini para pelaku mengakui perbuatannya dan telah diamankan di Polsek Pallangga guna proses hukum lebih lanjut. Motif para pelaku dengan faktor ekonomi untuk kebutuhan hidup sehari-hari” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 480 tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara
Polsek Pallangga Polres Gowa mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai kendaraan yang tidak jelas dan apabila menemukan tindakan yang mencurigakan segera melaporkan ke pihak berwajib.
Lp ; zulaikha