Tidak Terima STNK disita Dishub Kab Gowa,dan Menjual Bekerja Di PLN Palopo

Gowa,sudutpandangrakyat.com-Dalam Operasi Rutin satlantas polres gowa bersama dinas perhubungan Kab Gowa 5/10/3024 pengendara roda 4 berupa mitsubishi tidak terima STNK disita oleh anggota Dishub Aminuddin Tibu, dengan dengan nopol DP 8826 TD mitsubishi.
Peristiwa ini terjadi di jl Doja Limbung Kec Bajeng Kab Gowa Prov Sulawesi Selatan saat operasi gabungan antara Satlantas dan perhubungan gowa Kabupaten Gowa untuk menertibkan kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.
Mobil yang dikendarai Pak Udin yang menjual bekerja di Dinas PLN palopo ini dihentikan oleh petugas dishub karena tidak memiliki hasil uji berkala / kir yang melanggar aturan lalu lintas.
Ketegangan pun semakin memuncak ketika Pak Udin menjual bekerja di PLN Palopo yang membawa barang-barang dengan alasan barangnya Pak Bupati jeneponto,dan Pak Udin ini meninggalkan tempat operasi tampa memperdulikan STNK yang disita Dishub Gowa.
Sikapnya ini dinilai tidak pantas bagi seorang seorang pengguna jalan yang seharusnya memberikan teladan baik kepada masyarakat, khususnya dalam menaati hukum.
Insiden ini menimbulkan perbincangan di kalangan publik. Banyak pihak menilai, sebagai pengguna menjual nama PLN Palopo dari pemeriksaan tersebut, pak udin seharusnya menunjukkan sikap yang lebih baik dalam menghadapi pemeriksaan petugas Dishub Kab Gowa.
Aturan di atas sebagaimana yang tertulis dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 53 ayat 1. Lalu pada ayat 2, pengujian berkala tersebut meliputi kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik, serta pengesahan hasil uji.
Masyarakat berharap para pengguna jalan dapat menjadi contoh dalam mematuhi aturan dan memberikan penghormatan kepada petugas yang sedang menjalankan tugas.