TIB Desak Polres Gowa Tetapkan Penimbun Danau Mawang sebagai Tersangka

GOWA| SUDUTPANDANGRAKYAT.COM — Aktivitas penimbunan di kawasan Danau Mawang, Kabupaten Gowa, kembali menjadi sorotan publik. Selain diduga melanggar tata ruang dan aturan lingkungan hidup, material yang digunakan untuk menimbun area tersebut juga kuat dugaan berasal dari tambang galian C ilegal, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Danau Mawang diketahui merupakan kawasan perairan yang berfungsi sebagai sumber daya air publik, bukan area kepemilikan pribadi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, danau, waduk, dan rawa merupakan aset negara yang tidak dapat dimiliki oleh individu maupun badan usaha.
Namun, hasil penelusuran tim media di lapangan menemukan adanya aktivitas penimbunan yang diduga dilakukan oleh seorang bernama Harnes, dengan klaim kepemilikan tanah yang kini memunculkan tanda tanya besar.
Upaya konfirmasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa untuk meminta kejelasan status lahan yang diklaim berada di atas kawasan danau belum membuahkan hasil. Pihak Seksi II BPN Gowa, Ibu Ade Irma, melalui petugas keamanan menyampaikan bahwa kewenangan penjelasan berada di tangan juru ukur, Pak Dedy, yang saat ini dikabarkan sedang bertugas di Kabupaten Takalar.
Media ini tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada BPN Gowa, Harnes, maupun pihak-pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
*Dugaan Pelanggaran Hukum*
Berdasarkan kajian hukum agraria dan lingkungan, tindakan penimbunan badan air seperti danau merupakan pelanggaran serius terhadap sejumlah regulasi nasional, di antaranya:
- *UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang*
Pasal 69 melarang kegiatan yang mengubah ruang lindung seperti danau atau sungai. Pelanggaran dapat dikenai hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp500 juta.
- *UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)*
Penimbunan yang merusak ekosistem air dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
- *UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air*
Menegaskan bahwa danau dan badan air dikuasai oleh negara dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, hasil investigasi menunjukkan bahwa material tanah yang digunakan untuk menimbun Danau Mawang diduga berasal dari aktivitas tambang galian C ilegal, yang juga melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
*TIB Desak Penegakan Hukum*
Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, mengecam keras dugaan penimbunan danau menggunakan material ilegal sebagai bentuk nyata pengrusakan lingkungan yang disengaja.
“Jika benar ada pihak yang menimbun kawasan danau dengan dalih memiliki sertifikat Hak Milik, Hak Usaha, atau Hak Bangunan, maka itu adalah bentuk penguasaan aset negara secara ilegal. Apalagi jika materialnya berasal dari galian C ilegal, maka pelanggarannya menjadi dua kali lipat — pelanggaran lingkungan dan pelanggaran pertambangan,” tegas Syafriadi.
Ia mendesak Kementerian ATR/BPN, Kementerian LHK, serta aparat penegak hukum di Gowa untuk segera turun tangan.
“Kami meminta agar alas hak kepemilikan yang berada di kawasan Danau Mawang ditinjau ulang dan dibatalkan jika terbukti berada di atas badan air. Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan pribadi yang merusak alam,” tambahnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, tim media masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait, termasuk BPN Gowa, Harnes, serta pejabat teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang untuk memastikan status hukum dan fungsi ekologis kawasan Danau Mawang.
Media ini menegaskan komitmennya untuk memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan ini, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.