Terjadi Kasus Penganiyaan di Solonga Desa Kanjilo Kec Barombong

Gowa,sudutpandangrakyat.com — 02/10/2023 telah terjadi kasus penganiyaan pasal 351 terhadap lelaki paruh baya Syarifuddin Dg Gassing (68) alamat Dusun Solonga Desa Kanjilo Kecamatan Barombong.
Awal mula kejadian pelaku (MM) menebas bagian leher dan kaki menggunakan parang terhadap lelaki Syaripuddi Dg Gassing yang diketahui tetangganya sipelaku, pelaku (MM) diketahui lagi habis minum ballo dan lagi keadaan teler.
Pelaku Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Anggota polsek jaga menyarankan untuk mengambil visum di RS. Thalia Irham bagi sikorban penganiyaan, namun akhirnya sampai di RS. Thalia Irham panciro
sikorban tidak diterima pihak RS Thalia menyarankan dibawah ke RS Syech Yusuf Sungguminasa.
Tak butuh waktu lama pihak Resmob atau bagian lapangan Polsak Barombong tangngalla telah berhasil mengamankan terduga pelaku,untuk sementara pelaku kita amankan dipolsek barombong untuk diproses selanjutnya,ungkap nya.
Dilain tempat Kapolsek Barombong Iptu Hamsir membenarkan terhadap adanya pelaku penganiyaan yang diamankan di Polsek Barombong, kapolsek barombong menghimbau pada masyarakat agar pelaku kriminal yang ada diwilayah hukum Barombong akan menindak tegas,bebernya.
Laporan : Bachtiar Tahir