Tahap Awal Kisruh Kasus Pengrusakan Pohon Bambu di Desa Panciro

Gowa,sudutpandangrakyat.com- 23/9/3024 Setelah kanit tahban polres Gowa, menggelar perkara kasus pengrusakan bambu yang ada didesa panciro ternyata murni kasus pidana pengrusakan dengan pasal 406 KUHP.
Dalam KUHP lama, tindak pidana menghancurkan/merusakkan barang diatur dalam Pasal 406. Sedangkan dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru, tindak pidana perusakan dan penghancuran barang diatur dalam Pasal 521.
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Selanjutnya pihak korban Mustakim dan pendamping nya Hertasmin Dg Gau ketua umum DPP LSM L‑Pace diarahkan oleh penyidik Bripka Ahmad ke SPKT 17/09/2024 untuk membuat laporan polisi,yang bernomor : LP/B/1038/IX/2024/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULSEL.
Pihak terlapor berinisial AP manager SPBU panciro beserta Cs SG dan DT
Manager SPBU panciro ” bilang kalau kasus ini uang ji pastinya “, maka dari itu pihak terlapor akan melihat sampai dimana kemampuan pihak manager dan berteman menghadapi problem ini,karena maunya pihak korban kasus ini lanjut sampai persidangan agar mereka tahu bagaimana rasanya apabila pohon seseorang dibabak habis .
Pihak yang diduga para pelaku tersebut tidak kunjung datang kerumah korban mustakim untuk minta maaf dan mengakui semua kesalahan yang telah dia perbuat,malah mereka mengandal kan pemilik SPBU panciro.
Para terduga pengrusakan bambu ini merasa kebal hukum atas lindungan pemilik SPBU panciro.
Kasus pengrusakan ini terus di kawal dan meminta APH untuk serius dalam menindak lanjuti laporan korban hingga berita ini di tulis semoga pelapor mendapat kepastian hukum. (Berita Bersambung)
(Red).