Setelah 8 Bulan Mendekam Di Istana Gelap Kini Karsianto Menanti Munculnya Cahaya Terang Di Penentu Keadilan

Gowa,sudutpandangrakyat.com-Ibaratkan Sinetron Sinema Rintihan Seorang Nara pidana yang menanti kepastian hukum, kisah ini sudah 8 Episod ditayangkan tapi materinya sangat membingungkan penonton. Karena Materinya beda dengan adegan. “- Begitulah yang di jalani oleh kasrianto Kadir Alias Anto Bin Abdul Kadir Dg Sitaba yang Sudah 7 Bulan berpisah dengan keluarganya atas kedzoliman oknum ma’fia hukum.
Kini Kasrianto hanya Menanti Putusan dari Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1.A Sungguminasa setelah mendengar Tuntutan dari Jaksa penuntut umum
Seperti di ketahui Karsianto Terdakwa dengan Perkara nomor.200 /Pitsus/2023 PN Sungguminasa,Kabupaten Gowa, Setelah menerima berkas tuntuntutan dari Jaksa penuntut umum Dan kini pihak pengecara dari Forum Masyarakat Anti Ma’fia Hukum yangm mendampingi Terdakwa Kasrianto sedang mempersiapakan Memory Pledoi Yang akan di ajukan ke pihak majelis Hakim, dalam sidang selanjutnya.
Dari hasil bacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut umun di sidang tuntutan di ruang sidang terbuka untuk umum bahwa tanggapan dari keluarga Terdakwa karsianto bahwa pihak kejaksaan tidak dapat membuktikan pasal 196 dan pasal 197 sehingga jaksa hanya dapat menuntut terdakwa tapi pasal tersebut tidak di buktikan secara sah karena karsiato tidak pernah melakukan tindakan pidana hal yang serupa, seperti yang di sangkahkan kepadanya. Ujar Tim Kuasa Hukum kasrianto Dari FM AMH (Forum Masyarakat Anti Mafia Hukum.)
Dalam sidang Pembacaan Duplik oleh Sala Satu Anggota Tim Kuasa hakum Kasruanto Yang berlangsung di Ruangan Sidang di Pengadilan Negeri Sungguminasa Pada Selasa 31/10/2023, Bahwa terkait barang bukti 1(satu) botol platik warna putih berisikan 1.000( seribu) butir daftar G Jenis THD berlogo Y, terjadi perbedaan keterangan antara saksi penangkap dengan saksi verbalisan, Yang mana saksi penangkap mengatakan bahwa barang bukti 1 ( satu) botol plastik di bawa bersama Pembungkus (plastik hitam) ke pokda Sulsel, Namun berdasarkan saksi verbalisan menyampaikan bahwa saat barang bukti 1 (satu ) botol sampai di Polda Sulsel, barang bukti tersebut tidak di sertai dengan pembungkus warna hitam. “- Bahwa terkait barang barang bukti 1 (satu) botol plastik warna putih berisikan 1.000 (seribu) butir daftar G jenis THD berlogo Y bukan milik terdakwa, tetapi milik Erwin Yang menyuruh terdakwa mengambil di JNT.
Bahwa terkait dengan handphone merek Samsung, barang tersebut bukan milik terdakwa Dan terdakwa tidak pernah menggunakan hp tersebut untuk memesan online barang di aplikasi shopee.
Bahwa jJPU tidak bisa membuktikan siapa Yang memesan paket, bagaimana cara memesan dari toko mana paket tersebut dipesan, sebagaimana fakta persidangan saksi verbalism ketika memberikan keterangan tidak pernah memeriksa pihak shopee Dan JNT.
Nah berdasarkan temuan di atas tersebut maka jelas Yang Harus di proses hukum Adalah wahyu Dan Erwin, lalu ada apa penyidik tidak mengambil Wahyu Dan Erwin serta JNT Exspres untuk di proses karena Wahyu selaku pemilik paket. Pertantanyaan di buang kemana pembungkus Dan lebel pengirim Dan penerima?. Mirisnya ko pihak kejaksaan negeri sungguminasa tidak teliti dalam menerima berkas yang di limpahkan oleh Penyidik Satresnarkoba polda Sul Sel. Berupa P. 2.1. Dan kalaupun benar mengapa Tidak di ada Alat atau mesin produk Dan bahan baku serta objek usaha ko tidak tertera atau di baca Dan di perlihat di saat menampilkan barang bukti di persidangan?.
Ketua Forum Masyarakat Anti Ma’Fia Hukum melalui kuasa hukumnya yang mendampingi Kasrianto ‚yakin bahwa Majelis hakim pengadilan negeri Sungguminasa akan memutuskan kasus yang menimpah terdakwa kasrianto dapat mengambil keputusan yang seadil adilnya, hukumlah bila terbukti bila tak terbukti maka bebaskan dia agar Publik Tetap meyakini bahwa keadilan itu ada. Imbuhnya.