Seorang Oknum Mengaku Pengacara Dan Melecehkan Jurnalis

Gowa — Sudutpandangrakyat.com — Seorang oknum yang mengaku pengacara diduga menantang polisi polantas yang memberhentikan mobil yang ditumpanginya saat operasi sweping dijalan poros panciro kecamatan bajeng kabupaten Gowa Sabtu 25/02/2022.
Kronologis kejadian berawal saat mobil yang ditumpangi oleh oknum yang mengaku pengacara diberhentikan saat memasuki are sweping yang dilakukan oleh dinas perhubungan kabupaten Gowa dan dibackup oleh satlantas polres Gowa namun mobil ini tetap melaju sehingga dikejar oleh seorang polantas dan langsung diberhentikan.
Namun diduga oknum Pengacara ini tidak terima dan beralasan tidak lari dan terjadilah cekcok antara anggota polantas dan oknum Pengacara ini sehingga oknum Pengacara ini sampai memegang kerah baju anggota polantas dan mengatai polantas ini “saya tidak takut dengan anda” sehingga anggota polantas ini pun langsung membalas dengan memegang kerah baju oknum yang mengaku Pengacara.
Untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan maka oknum yang mengaku pengacara ini dibawa ke mapolsek Pallangga namun ironisnya oknum ini tetap dengan angkuhnya tidak mau mengakui kesalahannya dan oknum yang mengaku pengacara ini dimapolsek Pallangga dihadapan anggota polisi dengan angkuhnya melecehkan wartawan dengan berkata kasi viral saja saya tidak takut tapi kalau buat berita yang baik jangan sampai saya tuntut kalau buat berita yang salah.
Atas perkataan yang diucapkan oleh oknum yang mengaku pengacara ini kepada wartawan yang saat itu berada di mapolsek Pallangga merasa dilecehkan dan direndahkan martabatnya sebagai seorang Jurnalis.
Ketua DPD JOIN Gowa Hendra Susanto mengatakan bahwa “apa yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai seorang pengacara ini tidaklah pantas dan tidak mencerminkan seorang pengacara jadi harus bisa diberi sanksi oleh lembaga advokat yang menaunginya“kata Hendra.
Saat dimintai kartu Identitas Oknum yang mengaku pengacara ini memperlihatkan kartu pengacara namun kartu tersebut sudah ekspayer atau sudah mati berlakunya tapi oknum ini berdalih bahwa kartunya itu belum diperbaharui oleh kantor.
Hal ini menandakan bahwa oknum yang mengaku pengacara ini diduga bukannya pengacara karna dari lagak bicaranya tidak mencerminkan seorang pengacara dan dari informasi yang didapatkan bahwa oknum ini belum di Lantik sebagai pengacara namun sudah mengaku pengacara.
Maka dari itu kepada kantor pengacara yang ditempati oleh oknum ini bisa mengevaluasi oknum ini agar tidak lagi berbuat yang tidak mencerminkan sebagai seorang pengacara.
Laporan : Rahmad Jarre
Editor : Bachtiar Tahir