Sat Lantas Polres Gowa Menindaki Pengendara Roda 2 (dua) yang Kasat Mata Tidak Pakai Helm

Gowa,sudutpandangrakyat.com-Sat Lantas Polres Gowa Untuk menumbuhkan kesadaran diri akan pentingnya memakai helm dalam mengendarai sepeda motor, Personel Satlantas Polres Gowa menindaki pengendara yang melanggar kasat mata dan memberikan imbauan tertib berlalu lintas kepada masyarakat yang melintas di jl Hoscok Sungguminasa Kab Gowa Prov Sulawesi Selatan, Rabu (2/10//2024).
Pengendara sepeda motor tanpa memakai helm, diberhentikan oleh Personel Satlantas Polres Gowa yakni Bripka Amri, Bripda Aldi dan Bripda Andi Iksan saat melakukan operasi , dalam operasi tersebut para pelanggar yang kasat mata diberikan tindakan berupa penilangan atau teguran agar masyarakat mematuhi peraturan berlalulintas, sehingga turut menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu Lintas.

Kanit Turjawali Ipda Hamzal SH membenarkan kegiatan tersebut atas kegiatan yang dilakukan anggota sat lantas tersebut dan tindakan yang diambil berupa teguran dan penilangan bagi pelanggar yang kasat mata dan disampaikan sebagai bentuk kepedulian dan edukasi tentang keselamatan lalu-lintas bagi pengendara roda ruda(motor).
“Mengacu pada Pasal 106 Ayat 8 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia,” Jelasnya.
Menggunakan helm merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan oleh pengendara sepeda motor maupun penumpang yang dibonceng sebagai perlindungan diri apabila mengalami kejadian kecelakaan lalu Lintas, Tandasnya(Red).