Rusak Lingkungan dan Serap APBD, Tambang Ilegal di Gowa Jadi Sorotan TIB

SUDUTPANDANGRAKYAT
.COM | Gowa, Sulsel — Aktivitas tambang galian C ilegal di Kecamatan Bontonompo dan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, semakin meresahkan. Selain merusak lingkungan dan infrastruktur jalan, praktik tambang liar ini juga dinilai merugikan daerah secara finansial tanpa memberikan kontribusi yang sah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan secara ilegal. Menurutnya, aktivitas ini telah merampas hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan infrastruktur yang layak.
“Eksploitasi liar ini bukan hanya menghancurkan jalan-jalan yang vital bagi masyarakat, tapi juga merusak ekosistem. Sementara PAD kita justru bocor. Ini kejahatan lingkungan yang tidak boleh ditolerir,” kata Syafriadi dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).
Ia juga menyoroti lemahnya penegakan hukum di tingkat daerah. Menurutnya, selama lebih dari tiga dekade, Kabupaten Gowa dipimpin oleh bupati yang berasal dari dua kecamatan tersebut, namun hingga kini tidak ada langkah signifikan dalam menghentikan kerusakan akibat tambang ilegal.
Syafriadi pun memberikan ultimatum kepada Kapolres Gowa dan Kapolda Sulsel. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret untuk menutup tambang liar tersebut, TIB akan melaporkan langsung ke Kabaharkam Polri, Komjen Pol Fadil Imran, yang juga merupakan putra daerah Sulsel.
“Masyarakat berhak atas perlindungan hukum dan lingkungan hidup yang baik. Jangan biarkan kepentingan segelintir orang merusak masa depan daerah ini,” tutupnya (Tim media TIB)