“Praktik Mafia Kasus” Diduga Terjadi Lepas Tangkap Reskrim Polsek Pallangga
GOWA | SUDUTPANDANGRAKYAT.COM-Beberapa mahasiswa mengatas namakan dari lembaga Koalisi Lintas Mahasiswa (KLM) melakukan Aksi demo didepan polres gowa dalam menyuarakan dan menyoroti kinerja reskrim Polsek Pallangga dengan maraknya praktik mafia kasus dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat penegak hukum polsek pallangga (7/11/2025).
Aksi demonstrasi sebagai bentuk protes terhadap tersangka penggelapan motor ditangkap lepas oleh reskrim pallangga yakni Ulfa Junia Jalil Dg Kebo, yang sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor melalui modus gadai motor ilegal.
Tersangka Ulfa diketahui merupakan bagian dari sindikat penggelapan kendaraan yang telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan banyak korban secara finansial.
Ulfa ditangkap oleh Tim Black Horse Polsek Reskrim Pallangga yang dipimpin oleh Ipda Syamsuar,yang hampir dua bulan bersembunyi, namun justru dibebaskan tanpa proses hukum yang jelas, diduga kuat karena adanya transaksi suap antara pihak tertentu dengan oknum aparat kepolisian.
Selain Ulfa, terdapat pula beberapa anggota sindikat lainnya yang belum diproses hukum, bahkan diduga dilindungi oleh oknum tertentu demi kepentingan pribadi
Muhammad Ridwan selaku korlap dalam aksinya menuntut agar:
1. Mendesak Kapolres Gowa untuk mengambil alih dan mengevaluasi proses hukum kasus sindikat gadai motor ilegal yang melibatkan Ulfa Juni Jalil Dg Kebo.
2. Mendesak Kapolda Sulsel memeriksa dan menindak tegas oknum penyidik Polsek Pallangga yang di duga terindikasi menerima suap dalam pembebasan tersangka.
3. Mendesak penahanan ulang terhadap Ulfa dan seluruh jaringan pelaku penggelapan kendaraan bermotor.
4. Menuntut transparansi proses hukum dan perlindungan terhadap para korban.
5. Mengutuk keras segala bentuk praktik “jual beli kasus” yang mencoreng marwah institusi kepolisian.
Hal ini kami sampaikan sebagai bentuk pelaksanaan hak menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998. Besar harapan kami agar Polsek Pallangga dan Polres Gowa dapat memberikan pengamanan dan koordinasi sesuai prosedur yang ada.
Dan sebagai korlap dari lembaga dan hasil konsolidasi,Muhammad Ridwan menyampaikan akan melakukan aksi unjuk rasa jilid II mengungkap bahwa pelaku harus di tangkap karena sudah meresahkan banyak masyarakat, dan semua oknum yang terlibat, harus di proses (PTDH) Pemberhentian secara tidak hormat di satuan kepolisian Republik Indonesia,
Ucap Muhammad Ridwan.
