Polsek Bontonompo Amankan Pria Paru Baya Karena Aniaya Terangganya

Gowa,sudutpandangrakyat.com-Unit Reskrim Polsek Bontonompo Polres Gowa berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (54), terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Lingkungan Bontonompo, Kelurahan Bontonompo, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa. Penangkapan dilakukan pada Senin, 8 September 2025 sekira pukul 16.00 WITA.
Dasar penangkapan ini merujuk pada LP/B/76/VIII/2025/SPKT/Sek.Bontonompo/Res.Gowa tanggal 15 Agustus 2025, serta pelaksanaan Ops. Sikat Lipu 2025 sesuai Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/539/VIII/OPS.1.3/2025 tanggal 11 Agustus 2025, dan Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor: Sprin/680/VIII/OPS.1.3./2025 tanggal 19 Agustus 2025.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat, 15 Agustus 2025 sekira pukul 06.30 WITA di lokasi yang sama.
Awalnya, seorang perempuan berinisial R menegur korban D (51) dengan ucapan, “Kamu buang sampah.” Korban membantah dan menjawab bahwa dirinya baru saja keluar dari rumah.
Tak lama, istri pelaku berinisial I ikut menimpali dengan menyebut korban memang yang membuang sampah.
Perdebatan pun memanas hingga akhirnya pelaku AS datang, memaki korban, lalu memukul wajah korban menggunakan sebuah tong sampah plastik.
“Pukulan mengenai pipi dan hidung korban hingga menyebabkan luka robek serta keluarnya darah,” jelas AKP Bahtiar. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Bontonompo.
Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berada di rumahnya. Dipimpin Ps. Kanit Reskrim Polsek Bontonompo AIPDA Munawar, Unit Reskrim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan AS tanpa perlawanan. Barang bukti yang turut diamankan berupa 1 (satu) tong sampah plastik.
Namun, dalam proses interogasi awal, pelaku tidak mengakui telah melakukan pemukulan. “Pelaku hanya mengaku melemparkan sampah dari dalam tong sampah tersebut,” ungkap Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Bontonompo untuk proses hukum lebih lanjut.
Humas Polres Gowa