PJ Kepala Desa Lamantu Dilaporkan AMPD Sulsel: Terkait Penyimpangan Dana Desa
MAKASSAR | SUDUTPANDANGRAKYAT.COM-Aliansi Mahasiswa Peduli Desa Sulawesi Selatan (AMPD Sul-SEL) menyatakan akan melaporkan secara resmi PJ Kepala Desa Lamantu, Kecamatan Passimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar kepada aparat penegak hukum atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa 14/12/25.
Langkah pelaporan ini diambil setelah AMPD Sul-SEL melakukan pengumpulan data awal, menerima pengaduan masyarakat desa, serta melakukan penelusuran terhadap pengelolaan Dana Desa Lamantu yang dinilai tidak transparan dan tidak akuntabel. Dugaan penyimpangan tersebut antara lain berkaitan dengan ketidaksesuaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), keterlambatan pelaporan, serta dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
AMPD Sul-SEL menegaskan bahwa pelaporan resmi ini merupakan bentuk kontrol sosial dan partisipasi publik untuk memastikan Dana Desa digunakan sebagaimana mestinya, yakni untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
“Kami menempuh jalur hukum karena Dana Desa adalah uang rakyat. Ketika terdapat dugaan pengelolaan yang tidak transparan dan tidak sesuai aturan, maka hal tersebut harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Laporan ini disusun berdasarkan data awal dan pengaduan masyarakat Desa Lamantu,” tegas perwakilan AMPD Sul-SEL.
AMPD Sul-SEL menilai bahwa PJ Kepala Desa sebagai penyelenggara pemerintahan desa memiliki kewajiban penuh untuk mengelola keuangan desa secara tertib, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang desa dan pengelolaan keuangan desa.
Oleh karena itu, melalui laporan resmi ini, AMPD Sul-SEL mendesak aparat penegak hukum untuk:
“Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan Dana Desa Lamantu secara serius dan profesional”.
Melakukan pemeriksaan terhadap PJ Kepala Desa Lamantu serta pihak-pihak terkait lainnya.Menjamin proses hukum berjalan objektif, transparan, dan bebas dari intervensi.
AMPD Sul-SEL menegaskan bahwa proses pelaporan ini akan terus dikawal hingga terdapat kejelasan dan kepastian hukum. Pihaknya juga membuka ruang kerja sama dengan aparat penegak hukum dengan menyiapkan data tambahan apabila diperlukan dalam proses penyelidikan.
“Dana Desa adalah hak masyarakat desa. Jika dikelola secara tidak benar, maka itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat. Kami akan mengawal laporan ini sampai ada kejelasan hukum,” tutup pernyataan AMPD Sul-SEL.
Narahubung:
Aliansi Mahasiswa Peduli Desa Sulawesi Selatan (AMPD Sul-SEL)
📞 0877–4540-8090
📧 ampdsulsel@gmail.com
