Pembayaran PBB Warga Dusun Mattirobaji Panciro Tidak Disetor Ke Bapenda: “Diduga Ada Pungli”
GOWA | SUDUTPANDANGRAKYAT.COM-Akhir-akhir ini ada beberapa warga Dusun Mattirobaji Desa Panciro Kec Bajeng Kab Gowa mengeluhkan pembayaran pajak nya menunggak sampai 5 tahun padahal kenyataannya selama ini warga merasa tidak pernah menunggak karena selama ini dia membayar lewat kepala dusun (kadus) mattirobaji desa panciro yakni Syarifuddin Ewa.
Warga inesial E sontak kaget saat petugas pajak mall pelayanan sungguminasa mengatakan terhadap saya kalau pajak ta menunggak selama 5′ tahun 19/12/25,ungkap salah satu warga yang tidak ingin diketahui identitasnya.
“Jadi terpaksa uang PBB yang selama ini menunggak 5 tahun dibayar lagi oleh warga inesial E”.
Diduga pungli yang dilakukan Syaripuddin Ewa sebagai Kepala Dusun Mattirobaji sejatinya tidak merasa bersalah dengan adanya kejadian seperti ini,dan tidak merasa kasihan terhadap warganya.
Ironisnya warga inesial N ternyata pajak sawah menunggak 9 tahun dan rumah tidak di setor pembayarannya di Bapenda, makanya saya kerumah Kepala Dusun untuk bisa mendapat kejelasan yang pasti,bebernya.
“Syaripuddin Ewa sebagai Kepala Dusun (kadus) desa panciro menjelaskan ke N bahwa sistem lagi bermasalah di Bapenda”.
“Pegawai Bapenda menyarankan ke saya untuk memberitahu semua tetanggaku untuk mengecek PBB lansung ke Bapenda Gowa”,ungkapnya.
Tindakan kepala dusun yang diduga memungut pembayaran PBB namun tidak menyetorkannya merupakan pelanggaran hukum dan termasuk dalam kategori pungutan liar (pungli) atau penggelapan.
Petugas pemungut di tingkat desa/dusun, meskipun ditunjuk secara resmi, memiliki kewajiban untuk menyetorkan seluruh hasil pungutan ke kas daerah atau tempat pembayaran yang ditunjuk.
“Pemerintah kabupaten gowa terkait seharusnya cepat merespon dan mengambil tindakan agar segera mencopot kepala dusun mattirobaji”.
Dan meminta Unit Tipidkor Polres Gowa dapat segara memeriksa kadus mattirobaji desa panciro Kec Bajeng Kab Gowa “tegasnya
