Pelanggaran Aturan dan Netralitas Dipertanyakan Tentang Dugaan Kepala Desa Pattopakang Kec Laikang Kab Takalar

Takalar,sudutpandangrakyat.com- Dugaan keterlibatan Kepala Desa Pattopakang, Dusun Maccini Baji, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar, dalam kampanye Pilkada Takalar kembali mencuat ke permukaan. Beredar informasi bahwa staf desa membagikan kantongan kepada masyarakat dengan pesan “ini dari Pak Desa, pilih nomor satu”.
Informasi ini dibenarkan oleh beberapa warga Desa Pattopakang yang enggan disebutkan namanya. Mereka mengaku menerima kantongan tersebut dan diminta untuk memilih calon nomor urut satu.
“Kami diberi kantongan ini dan dikatakan bahwa ini dari Pak Desa. Kami diminta untuk memilih nomor satu,” ungkap salah seorang warga.
Perilaku ini jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku. Undang-undang secara tegas melarang kepala desa terlibat dalam politik praktis. Pasal 29 huruf (g) Undang-undang menyebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik.
Lebih lanjut, Pasal 29 huruf (j) Undang-undang melarang kepala desa untuk ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Aturan ini menegaskan bahwa kepala desa memiliki peran sebagai pihak yang netral dalam proses politik.
Menanggapi isu ini, awak media menghubungi Kepala Desa Pattopakang tanggal 18 oktober 2024, Ia membantah telah memerintahkan stafnya untuk membagikan kantongan dan meminta warga memilih calon tertentu.
“Saya tidak pernah menyuruh-nyuruh anggota saya untuk membagikan itu,” tegas Kepala Desa Pattopakang.
Namun, pernyataan Kepala Desa Pattopakang dipertanyakan mengingat adanya kesaksian warga yang mengaku menerima kantongan tersebut atas nama Kepala Desa.
Penting untuk ditelusuri lebih lanjut dugaan keterlibatan Kepala Desa Pattopakang dalam kampanye Pilkada Takalar. Jika terbukti, tindakan ini merupakan pelanggaran serius dan harus ditindak tegas. Aturan yang mengatur netralitas kepala desa harus ditegakkan untuk menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggaraan Pilkada.