Modus Baru Dalam Penipuan Menawarkan Diri Untuk Mengurus Pemecahan Sertifikat Berujung Di Polisi

Gowa,sudutpandangrakyat.com-Korban penipuan atas nama ST Maryari Alamat jl Sariba Tiro Bontoramba Desa Panciro Kec Bajeng Kab Gowa Provinsi Sulsel.
Kronologis permasalahan yang menimpa ST Maryati awalnya pelaku (WN) menawarkan diri untuk mengurus pemecahan sertifikat dan membayar, awalnya dia minta 10.000.000 lalu dia tambah lagi 10.000.000 kemudian tambah 8.000.000 dan terakhir 2.000.000 jadi total keseluruhan yang dia ambil sebanyak 30.000.000.
Dan urusan tersebut tak kunjung selasai dengan janji satu bulan sertifikat selesai dan disertai dengan surat pernyataan yang lengkap dengan materei.
Hal ini terjadi 3/06/2022 dirumah ST Maryati pada saat dia mengambil dan menerima uang pembayaran pengurusan pemecahan sertipikat dengan cara bertahap sehingga total yang dia ambil sebanyak 30.000.000.
Awal mula ST Maryati memberi kesempatan pada pelaku dengan waktu yang cukup panjang selama empat tahun lebih, berjalan waktu demi waktu ST Maryati tiba-tiba mendengar kabar dari kerabatnya kalau pelaku dan istri ingin ketanah suci untuk UMROH,sontak korban ST Maryati emosi dan kesal mendengar hal demikian,ungkapnya.
Maka selaku korban penipuan telah melaporkan kejadian tersebut di Polsek Bajeng dengan nomor LP/B/51/IV/2025/SPKT/POLSEK BAJENG/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN pada tanggal 25/April/2025.
Tindak pidana penipuan/dan perbuatan curang UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHAP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.
Dan ancaman hukuman untuk pelanggaran Pasal 378 KUHP adalah pidana penjara paling lama empat tahun. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penipuan, yaitu setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang.
(DS)