Miris… Diduga Pelaku “Mafia” Berkedok Sebagai Usaha Titip Gadai,Nipu Korbanya

Gowa,sudutpandangrakyat.com-Pada saat hari jumat tanggal 12/7/2024 seorang warga Desa Panciro Dusun Mattiro Baji Kec Bajeng Kab Gowa yakni Bachtiar perantara motor yang diambil sodara syaharuddin liu dibawa sodara puji kerumah Bachtiar di desa panciro kec bajeng kab gowa dengan (satu) 1 buah motor yamaha fino DD 6079 LQ dengan harga Rp. 4.500.000 yang tinggal didesa manjallig Dusun tala’borong Kab Gowa Provinsi Sulsel.
Seiring waktu yang berjalan sekitar 2 hari kendaraan motor yang digadai tersebut macet-macet ada kelainan dimesin ‚maka saya hubungi sodara puji,dan puji berkata “untuk sementara motor mu aja simpan sebagai jaminan sama pemakai motor fino yang mau dikembalikan sodara syaharuddin dg liu”,dan sodara puji berkata “sekitar 2 hari batu saya tebus itu motor ta yang jadi jaminan”.
Maka saya sepakati yang dibilang sodara puji,maka motor mio soul DD 6667 LY saya titip sementara sama syaharuddin Dg Liu dan saya ambil yang yamaha fino DD 6079 LQ lalu menyerahkan sama dg puji yang sempai sekarang sangkutan tersebut tidak diselesaikan hanya janji palsu saja yang dia katakan.
Sementara pihak yang menitip sementara jadi jaminan motor DD 6667 LY tidak sabar menunggu yang hanya janji-janji yang tidak pasti,maka kami melaporkanlah kejadian tersebut dipolres gowa maka pada hari sabtu tanggal 7/9/2021 dengan nomor polisi: STTLP/B/1001/IX/2021/SPK/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI.
Pelaku “mafia“motor ini berkedok usaha titip gadai motor pintar berdalih,dan berjanji minta waktu sama korban yang motornya dibikin jaminan dan sepertinya diduga “mafia” ini berusaha ingin mengulur-ulur waktu agar kendaraan motor tersebut terlupakan oleh pemiliknya seperti ditelang bumi,tandasnya.
Sodara bachtiar yang menitipkan motornya berinisiatief sendiri untuk menebus nya sendiri karena tidak ada kendaraan yang dipakai, pada hari 15/7/2024 dan sampai sekarang sodara puji belum diselesaikan sangkutan tersebut dan selaku korban berharap sama aparat penegak hukum agar menangkap dan memenjarakan para pelaku tersebut,pada dasarnya, tindak pidana penggelapan telah diatur dalam Pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau pidana denda maksimal Rp 200.000.000 (Red).