Meja Kursi Tak Ada, Puluhan Siswa SMP Negeri di Gowa Terpaksa Belajar di Atas Lantai: Anggaran Dana Bos Kemana ¿?
SUNGGUMINASA,sudutpandangrakyat.com- Potret pendidikan yang memprihatinkan terjadi di Kabupaten Gowa. Sejak hari pertama masuk sekolah pada 14 Juli 2025, sebanyak 35 siswa kelas 9 SMP Negeri 2 Sungguminasa terpaksa mengikuti proses belajar dengan duduk melantai tanpa alas, karena kekurangan fasilitas bangku dan meja belajar.
Hingga hari ini, Kamis (31/7/2025), kondisi itu belum juga mendapat solusi konkret dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa. Pemandangan siswa belajar bersila di lantai dalam ruang kelas kosong dari perabot jadi bukti nyata krisis sarana yang dihadapi sekolah negeri tersebut.
“Anak saya sejak masuk sekolah duduk belajar di lantai tanpa bangku. Kasihan sekali, apalagi sekarang musim hujan, lantai sering lembap,” keluh salah satu orang tua siswa kepada iNews.id saat ditemui di sekolah.
Kondisi ini dibenarkan Kepala SMP Negeri 2 Sungguminasa, Irvan, yang mengakui keterbatasan fasilitas akibat jumlah siswa yang melebihi kapasitas ruang belajar.
“Benar, dikarenakan adanya perubahan jadwal masuk sekolah, sehingga kelas 9 tidak punya bangku dan meja belajar. Kami akan segera mengajukan permohonan pengadaan ke Dinas Pendidikan,” ujar Irvan saat ditemui diruangan guru, Rabu ini.
Namun pernyataan tersebut justru mengundang pertanyaan. Awalnya Irvan menyebut jumlah siswa hanya 385 orang, sesuai kapasitas. Namun kemudian mengklarifikasi bahwa jumlah siswa aktif sebenarnya mencapai 1.089 siswa, tiga kali lipat dari kapasitas ideal.
Lebih lanjut, ketika ditanya soal pemanfaatan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024–2025, yang seharusnya mengcover pengadaan perabot, media pendidikan, dan sarana lainnya, Irvan berdalih bahwa anggaran tersebut sudah diusulkan setiap tahun sejak 2018, namun tetap tidak mencukupi karena lonjakan jumlah siswa.
“Kami sering anggarkan lewat Dana BOS terkait kebutuhan hampir tiap tahun. Jumlah murid yang bertambah jadi kita kembali kekurangan fasilitas sekolah,” katanya.
Sayangnya, pihak sekolah juga tidak dapat menunjukkan papan transparansi anggaran BOS, yang wajib terpajang di sekolah sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Sementara itu, menurut Permendikbud No. 24 Tahun 2007, setiap satuan pendidikan wajib menyediakan sarana dan prasarana minimal demi menjamin kelayakan proses belajar-mengajar. Namun realitas di lapangan jauh dari standar tersebut.
Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Gowa, Rivan mengaku sudah mengetahui situasi tersebut dan akan segera mengajukan pengadaan meja dan kursi untuk SMP Negeri 2 Sungguminasa.
“Kami sudah tahu, dan segera akan ajukan pengadaan,” ucapnya singkat saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Sebagai informasi, SMP Negeri 2 Sungguminasa beralamat di Jalan Andi Mallombassang, Kelurahan Pandang-Pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel. Ironisnya, sekolah ini berada di pusat kota kabupaten yang seharusnya menjadi contoh kemajuan pendidikan daerah.
Satu hal yang pasti: tanpa meja dan kursi pun, semangat belajar anak-anak ini tak surut. Tapi sampai kapan mereka harus belajar di lantai, sementara anggaran pendidikan terus digelontorkan setiap tahun.