Mamminasa Bersatu Angkat Bicara Terkait Pengrusakan dan Pencurian Bambu di Desa Panciro Dusun Mattiro Baji

Gowa,sudutpandangrakyat.com-Terkait penebangan dan pencurian bambu warga desa panciro dusun mattiro baji kec bajeng kab gowa yakni korban atas mustakim (42), mamminasa bersatu angkat bicara bahwa permasalahan lanjut sampai gelar perkara ” kasi lurus aja” sesuai dengan proses hukum yang berlaku tidak ada kata mediasi,papar Hertasmin SE, Dg Gau.
Perbuatan tersangka yang merusak barang orang lain dapat diancam pidana dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP atau Pasal 521 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,dan tindak pidana pencuriannya diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yaitu bahwa siapapun yang melakukan tindak pidana pencurian, diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya enam puluh rupiah.
Selasa korban mustakim mendatangi ruangan reskrim untuk mediasi dan pihak penyidik Bripka (A) menyampaikan terhadap koban bahwa pihak SPBU Panciro hanya siap membayar ganti rugi Rp. 1.000.000,penyidik sempat mengatakan bahwa pihak SPBU akan melapor balik tentang pagarnya yang mau roboh.
Lanjut mustakim mengatakan kalau ini bukan persoalan nilai ganti rugi melainkan harga diri seseorang “masa kamu sengaja pohon bambu orang kamu babak/tebang habis dan kamu mau ganti rugi Rp. 1.000.00”,ungkap.
Berikut kata-kata manager SPBU Panciro (FD) ” kalau persolan ini uang ji intinyai”
Ini bahasa menandakan terlalu, dengan berbahasa yang bisa merendahkan orang, ucap korban Mustakim.(red)