Lurah Limbung Diduga Melakukan Pungli Dengan Menyewakan Lapangan 15 Juta

Gowa,sudutpandangrakyat.com-Lurah limbung diduga melakukan pungli dengan menyewakan lapangan Lima belas juta rupiah (15,000,000) selama satu bulan kepada pengusaha wahana untuk melakukan kegiatan pasar malam di belakan masjid agung Limbung kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.
Dugaan adanya pungli yang dilakukan oleh Lurah limbung karena dengan secara pribadi menyewakan lapangan sebesar Lima Belas juta rupiah (15,000,000 Rp) padahal belum ada regulasi atau peraturan bupati (Perbub) yang mengatur bahwa pasilitas umum (Lapangan) bisa disewakan.
Kegiatan pasar malam di kelurahan limbung yang berkedok UMKM ini terbongkar menyewakan lapak seluas tiga kali tiga meter (3x3 m) dengan harga delapan ratus ribu rupiah (800,000 Rp )hingga satu juta rupiah (1000,000 Rp) saat team investigasi turun kelapangan dan bertanya kebeberapa pedagang, Selasa 14 mei 2024.
Adapaun team investigasi menduga lurah Limbung menyewakan lapangan dibelakang mesjid agung setelah mempertanyakan ke salah satu panitia pasar malam dan mengatakan, “Kami membuka pasar malam disini menyewa lapangan sebesar lima belas juta kepada pak lurah” ‚tuturnya.
Lanjut team investigasi menanyakan ke beberapa pedagang terkait pembayaran lapak dan mengatakan, ” Kami menyewa lapak seluas 3x3 meter dengan harga 800,000 kepada panitia” ‚jawabnya.
Menanggapi hal tersebut, Rafiq ketua Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (Apkani) menegaskan, “Kami akan layangkan surat somasi kepada lurah limbung dan camat Bajeng agar menghentikan kegiatan pasar malam yang diduga menjadi sarang pungli” , pungkasnya.
Rafiq juga menyampaikan, “Kami akan menyurat kepada kepala kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) agar mencabut izin pasar malam yang ada di limbung kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan karena izin operasinya sudah hampir satu bulan sedangkan jelas sudah ada regulasi bahwa izin keramaian paling lama empat belas hari” ‚Cetusnya.
Apabila surat somasi kami tidak ditanggapi maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa dan melaporkan oknum lurah yang menyalagunakan wewenang dengan menyewakan pasilitas umum (Lapangan) dengan secara pribadi” ‚Tuturnya.
Ditempat terpisah, salah satu anggota Aliansi kontrol sosial Indonesia juga menyampaikan, “Harusnya Kesbangpol tidak memberi Izin sebelum pemilik wahana menujjukkan surat izin menggunakan bahan bakar karena berbasis Perseroan Terbatas” , Tutupnya.