Koalisi Lintas Lembaga Sulsel Nilai Perpol No. 10 Tahun 2025 Bentuk Pembangkangan Konstitusi
MAKSSAR | SUDUTPANDANGRAKYAT.COM-Koalisi Lintas Lembaga Sulawesi Selatan menilai penerbitan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Koordinator Aksi Koalisi Lintas Lembaga Sulsel, Ahmad Jais Banyal, menyatakan bahwa Perpol tersebut yang mengatur mekanisme penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114 Tahun 2025 yang bersifat final dan mengikat.
“Perpol ini secara substansi membuka ruang penugasan Polri di luar struktur organisasinya, padahal MK telah menegaskan batas kewenangan Polri. Ini bukan sekadar kekeliruan kebijakan, tetapi bentuk pembangkangan terhadap konstitusi,” tegas Ahmad Jais Banyal, Senin (…).
Ia menjelaskan, selain melanggar Putusan MK, Perpol No. 10 Tahun 2025 juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur prinsip profesionalitas dan pembatasan kewenangan Polri, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang menekankan tata kelola lembaga negara yang bebas dari intervensi aparat keamanan.
Menurut Koalisi, kebijakan tersebut berpotensi melemahkan supremasi sipil, mengancam demokrasi, dan mencederai semangat reformasi sektor keamanan. Jika putusan Mahkamah Konstitusi dapat diabaikan, maka wibawa hukum dan negara hukum berada dalam kondisi serius.
Atas dasar itu, Koalisi Lintas Lembaga Sulawesi Selatan mendesak Kapolri untuk mencabut Perpol Nomor 10 Tahun 2025 serta meminta Presiden Republik Indonesia melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang dinilai inkonstitusional tersebut.
Koalisi juga memastikan akan terus mengawal isu ini melalui konsolidasi gerakan dan langkah konstitusional demi menjaga tegaknya hukum dan demokrasi.
