Koalisi Lintas Lembaga Gelar Aksi di Kejati Sulsel: Desak Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Sentra IKM Pangkep PT.Raja siang bakal diperiksa kejati

Makassar,sudutpandangrakyat.com– Koalisi Lintas Lembaga Anti-Korupsi Sulawesi Selatan yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat sipil dan organisasi pemuda melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Gedung dan Sarana Sentra IKM Pengolahan Ikan yang berada di bawah Dinas Koperasi UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Pangkep.
Proyek yang dikerjakan oleh CV. Raja Siang berdasarkan kontrak nomor 02/SPK/PPK-FSK/DINKOPDATIN/VI/2023 tanggal 8 Juni 2023 dengan nilai anggaran sebesar Rp 5.081.587.000,00 ini, telah dibayar 100% oleh pemerintah daerah. Namun berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang seharusnya dikenai denda sebesar Rp 173.964.240,00. Ironisnya, hingga saat ini denda tersebut diduga belum disetorkan oleh pihak kontraktor.
Koordinator aksi,Ahmad Jais menegaskan bahwa kondisi ini menunjukkan adanya indikasi pembiaran, kelalaian, atau bahkan potensi kerjasama jahat antara kontraktor dan oknum di internal dinas. “Kami menduga kuat ada permainan antara pelaksana dan pihak dinas. Ini bukan lagi sekadar persoalan administratif, tapi sudah menyentuh potensi tindak pidana korupsi,” tegasnya dalam orasi.
Massa aksi membawa sejumlah spanduk dan poster bertuliskan “Usut Tuntas Proyek Mangkrak IKM Pangkep”, “Denda Wajib Dibayar, Bukan Diabaikan”, dan “Panggil dan Periksa PPK serta Kontraktor!”.
Koalisi juga secara resmi telah menyerahkan laporan pengaduan dan dokumen pendukung kepada bagian pengaduan masyarakat Kejati Sulsel. Mereka menuntut agar Kejati segera memanggil dan memeriksa PPK, Kepala Dinas, serta pihak kontraktor dari CV. Raja Siang.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga terang benderang. Jika Kejati lambat, kami siap turun dengan massa lebih besar lagi,” ungkap ahmad jais
Menanggapi aksi unjuk rasa dan laporan yang disampaikan oleh Koalisi Lintas Lembaga, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Sotarmi, SH., MH menyatakan bahwa Kejaksaan akan menindaklanjuti dugaan penyimpangan proyek tersebut dengan langkah investigatif.
“Kami telah menerima pengaduan dan dokumen dari perwakilan massa aksi. Kejaksaan Tinggi Sulsel akan segera menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan awal terhadap proyek Sentra IKM di Pangkep tersebut. Bila ditemukan indikasi kuat adanya unsur pelanggaran hukum, kami tidak akan ragu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk kontraktor pelaksana dan pejabat dinas,” tegas Sotarmi di hadapan awak media.
Ia juga menambahkan bahwa Kejati Sulsel berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan. “Penegakan hukum akan kami jalankan tanpa pandang bulu. Bila ada unsur korupsi, akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.