Ketua DPP L‑Pace Angkat Bicara Terkait Statement Mentri Desa Yandri Susanto

Gowa,sudutpandangrakyat.com-Seiring perkataan Pak Menteri desa Yandri Susanto yang viral dimedia sosial yang mengatakan LSM dan wartawan Bodrex sering mengganggu kepala desa dan meminta kepolisian dan kejaksaan untuk menangkap LSM dan wartawan tersebut.
Para LSM dan Wartawan Gowa mengecam perkataan Yandri Susanto selaku Menteri Desa banyak LSM dan wartawan tidak sependapat perkataannya dan menguraikan satu kepala desa Rp. 1.000.000 rupiah kali 300 desa yang didapat LSM dan Wartawan Bodrex.
Kami para LSM dan wartawan tidak terima dengan perkataan Yandri Susanto karena kami selaku wartawan mencari, mengumpulkan, menganalisis, dan menyampaikan informasi kepada publik.
Tugas pokok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) adalah menampung, memproses, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Aspirasi tersebut kemudian digunakan sebagai acuan dalam perencanaan program pembangunan dan kebijakan.
Ketua DPP LSM L‑Pace Hertasmin Dg Gau menduga perkataan pak menteri desa berusaha korupsi banyak uang desa karna selama LSM dan wartawan dimata masyarakat berhasil dapat mengontrol anggaran dana desa yang cukup besar.
Hal ini terlihat dari anggaran dana desa yang cukup besar. Karena itu dana desa berisiko tinggi terhadap terjadinya kasus korupsi tanpa ada LSM dan wartawan mengontrolnya.
Proses pengelolaan dana desa harus transparan dengan adanya andil dari LSM dan wartawan yang mengontrol aliran dana tersebut dan menghapus tindak penyelewangan dana desa.