Kasus Pengrusakan Dipanciro Kec Bajeng Kab Gowa Berkas Sudah Rampung

Gowa,sudutpandangrakyat.com-Kasus penebangan dan pembabakan pohon bambu didesa panciro Kec Bajeng Kab Gowa 16/12/2024 milik Mustakim bersertifikat yang bukan miliknya terlapor sudah berproses hampir kurang lebih 7 bulan akibat banyak kasus yang ditangani di Reskrim Unit Tahban Polres Gowa.
Sudah ada kabar baik dari Reskrim
Unit Tahban Bripka Ahmad selaku penyidik mengatakan kalau sudah rampung berkasnya sudah P21 siap-siap dilimpah kejaksaan negeri gowa sungguminasa.
Sangat disayangkan selama ini pemilik pohon bambu selaku korban Mustakim memberi kesempatan dan menunggu para pelaku datang dirumah untuk minta maaf segala kesalahan yang ia perbuat tapi sepertinya para pelaku ini tidak merasa bersalah sedikitpun, eh ternyata tak kunjung juga datang dirumah korban mustakim pada hal jarak dari SPBU kerumah korban hanya hitungan meter.
Jadi pihak korban Mustakim tidak memberikan lagi kesempatan bagi para pelaku, pintu rumah tertutup bagi para perku,barangkali dia gansi atau bagaimana. Para pelaku ini sama sekali tidak menghargai korban atau sesama manusia, pada hal jarak dari rumah pelaku (KJ) hanya satu rumah dari rumah korban,paparnya.
Seakan-akan para pelaku (KJ),(TL) dan (FD) ini berpikir bahwa pemilik SPBU panciro H Rahman Anis akan menangani semuai ini dan tidak tinggal diam dalam persoalan ini yang menimpa manager SPBU beserta marbot mesjid SPBU panciro.
Dalam hal ini kasus tersebut dinilai oleh penyidik murni pidana dan pasal yang disangkakan oleh para pelaku ini dalam KUHP yang mengatur tentang pengrusakan barang adalah Pasal 406, Pasal 407, dan Pasal 410.
Pendamping kasus ini ketua LSM L‑Pace yang sering disapa Hertasmin Dg Gau angkat bicara terkait kasus tersebut bahwa para pelaku tersebut biar dia rasakan disel penjara tersebut soalnya sama sekali dia tidak menghargai sesama manusia.
Penulis : Bachtiar Tahir