Kami Akan Melakukan Aksi Besar-Besaran Di Polda Sulsel

Takalar,sudutpandangrakyat.com-Tambangan galian C yang diduga ilegal yang selama ini merajalela di Desa Towata, Kecamatan Lassang, Kabupaten Takalar Provinsi Sulsel 3/6/2025.
Tambang ilegal ini mendapat kecaman keras dari Ketua Umum DPP LSM L‑Pace, Hertasmin SE, yang biasa di sapa Daeng Gau, mendesak Kapolda Sulsel dan instansi terkait untuk segera menghentikan aktivitas ilegal tersebut dan menindak tegas para pelakunya.
Hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim LSM L‑Pace bersama media pada 17 Mei 2025 menemukan bukti aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan seorang Oknum aparat secara terang-terangan.
Keberanian pelaku tambang galian C dalam mengakui kejahatan lingkungan ini menjadi cerminan nyata lemahnya penegakan hukum. Rendahnya efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan telah menciptakan ruang gerak bagi para penambang ilegal untuk meraup keuntungan besar dengan mengorbankan kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat.
LSM L‑Pace menilai, pengawasan yang lemah dan penegakan hukum yang tidak tegas telah menjadi pembiaran praktik ilegal ini.
Dampak kerusakan lingkungan akibat tambang galian C ilegal ini sudah sangat memprihatinkan. Penambangan yang dilakukan secara sembarangan telah mengancam kelestarian lingkungan, merusak ekosistem,jalan dan berpotensi menimbulkan bencana alam.
LSM L‑Pace menuntut pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret dalam melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak negatif tambang ilegal ini. Tidak cukup hanya dengan peringatan, tindakan tegas dan nyata harus segera dilakukan.
Hertasmin SE.menegaskan, LSM L‑Pace akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Pihaknya akan melakukan aksi didepan Polda Sulsel.
Ini bukan hanya masalah ekonomi semata, tetapi juga masalah keadilan dan kelangsungan hidup masyarakat Takalar,” tegas Hertasmin.
Kami tidak akan tinggal diam melihat kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum yang merajalela ini,kami akan berjuang untuk memastikan Takalar bebas dari praktik pertambangan ilegal dan penegakan hukum yang tegas ditegakkan,ungkap.
Polda Sulsel Khusus Unit Tipiter diminta segera bertindak tegas dan menindak tegas para aparat pelaku tambang galian C yang diduga ilegal.
Keterlibatan aparat selama ini dalam pertambangan ilegal melibatkan satu jaringan besar, menuntut respon cepat dan penindakan dari Kepolisian Polda Sulsel.
Ketegasan aparat hukum sangat penting untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Tindakan yang lamban akan dianggap sebagai pembiaran dan akan semakin memperparah kerusakan lingkungan.
LSM L‑Pace berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat bersinergi untuk memberantas praktik pertambangan ilegal di Kab Takalar ini.
Kerja sama yang solid dan komitmen yang kuat dari semua pihak sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, lestari, dan berkelanjutan bagi masyarakat Kab Takalar.
(Tim)