Kajari Gowa Mengamankan 2 (dua) Orang Tersangka Dalam Pengerjaan Proyek Pembangunan Irigasi Bendungan Bili-Bili

Gowa,sudutpandangrakyat.com- Pengerjaan Proyek pembangunan Daerah Irigasi Bendungan Bili-Bili, pekerjaan tahun 2021 di Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel Diduga tidak sesuai Mutu dan Speak pekerjaan bendungan irigasi tersebut.
Permasalahan itu diketahui, karena diduga Mutu dan Speak pekerjaan irigasi tersebut tidak sesuai dengan rencana yang ditetapkan dalam kontrak kesepakatan, antara pengguna anggaran dari Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Sulsel dan PT Latebbe Putra Group selaku pelaksana.
Hal itu diungkapkan, Ketua Umum (Ketum) DPP L Pace, Hertasmin SE yang akrab disapa Dg Gau, saat ditemui di sebuah warkop, Sungguminasa, Somba Opu, Kabupaten Gowa, Kamis (25/7/2024).
Ketua Lembaga L‑Pace sendiri merupakan Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dikenal di istansi pemerintah baik wilayah gowa maupun kota makassar.
Menurut Hertasmin Dg Gau SE mengenai hal itu menyebabkan, ditemukan dugaan ada kerugian negara yang diperkirakan kurang lebih senilai Rp.1.066.000.000 miliar lebih.
“Dari hasil investigasi dan penelusuran berdasarkan data yang kami kumpulkan, ditemukan dugaan ada kerugian negara diperkirakan lebih Rp.1.066.000.000 ungkapnya.
Terkait hal itu, Hertasmin Dg Gau SE kejadian tersebut sudah dilaporkan persoalan tersebut semenjak tahun 2022 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa dan kini sedang dalam proses.
“Persoalan itu kami sudah laporkan semenjak tahun 2022, dan kini dalam penanganan Kejari Gowa,” bebernya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gowa, Faisah membeberkan bahwa tersangka masih akan bertambah lagi dan membenarkan terkait laporan tersebut,“Laporan awal kami terima dari salah satu LSM yakni L‑Pace,” tutur Faisah saat dijumpai di Kejari Gowa, Kamis (25/7/2024) malam.(red)