Ingat Operasi Patuh Masih Digelar Hingga Saat ini: Kasat Lantas Polres Menghimbau Masyarakat Agar Mematuhi Aturan Berlalulintas
Gowa,sudutpandangrakyat.com-Bagi warga masyarakat Kab Gowa khususnya pengendara, Satlantas Polres Gowa sedang menggelar operasi patuh 2025 yang sedang berlangsung dan dilakukan pada hari ke-11 tanggal (24/7/2025) yang digelar dan berlangsung di jl Hos Cokroaminoto Sungguminasa Kab Gowa Provinsi Sulawesi Selatan yang dipimpin langsung Kanit Turjawali Ipda Usman.
Pelaksanaan operasi patuh ini berlangsung digelar di seluruh Indonesia termasuk di kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan mulai dari tanggal 14 sampai 27 juli 2025.
“hari operasi patuh digelar dihari ke ‑11 ini berharap agar masyarakat Kab Gowa bisa mematuhi aturan demi keselamatan berlalulintas,” kata Ipda Usman.
Menurut putra kelahiran Luwa Utara ini sesuai petunjuk bahwa pada kegiatan operasi ini menitikberatkan pada pendekatan edukatif, preventif, dan humanis.
Ditambahkan kasat lantas kendati operasi ini mengedepankan pendekatan edukatif, preventif dan Humanis, namun penindakan akan dilakukan bila itu melanggar aturan.
Salah satu yang menjadi sasaran adalah penggunaan knalpot brong (racing), pengendara tidak menggunakan helm.
“Knalpot brong ini sudah banyak dikeluhkan warga baik motor maupun mobil, jadi kalau ada kita dapati dalam operasi maupun diluar kegiatan ini maka kita akan tindak tegas” ujar Kasat Lantas Akp Muh Muaz SH.
Selain itu pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt), penggunaan ponsel saat mengemudi kendaraan bermotor. Aplikasi navigasi Sabuk pengaman
Tidak sampai disitu menurut Muh Muaz pengendara di bawah umur atau yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), berkendara dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang,melawan arus lalu lintas atau menerobos lampu merah,
Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.
Dan terkahir adalah Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar seperti spion, lampu, atau pelat nomor dan pelanggaran terhadap marka jalan atau rambu lalu lintas.(*/)
Laporan : Bachtiar Tahir