Hukum Tumpul ke Atas? Ayah Bupati Selayar Belum Dieksekusi Meski Sudah Divonis MA Sejak 2013
Makassar | Sudutpandangrakyat.com— Koalisi Lintas Mahasiswa yang di dalamnya tergabung Lembaga Masyarakat Peduli Alam dan Rakyat (LEMPAR) melontarkan kritik keras terhadap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) atas mandeknya eksekusi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam perkara pengrusakan hutan mangrove di Delta Bua-Bua, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Pasalnya, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2161 K/Pid.Sus/2012 tertanggal 30 Oktober 2013 telah secara sah dan meyakinkan menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap terpidana AG. Namun hingga lebih dari 10 (sepuluh) tahun berlalu, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut tidak kunjung dieksekusi, dan terpidana masih berada di luar tahanan.
“Ini bukan kelalaian biasa, ini sudah masuk kategori pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Agung. Negara seolah kalah, hukum seolah lumpuh,” tegas Rahmatullah, Penanggung Jawab Aksi Koalisi Lintas Mahasiswa.
Koalisi menegaskan bahwa eksekusi putusan pengadilan merupakan kewajiban mutlak Kejaksaan, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 30 ayat (1) huruf b UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021;
Pasal 270 KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) yang secara tegas menyatakan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht dilakukan oleh Jaksa.
Ironisnya, pada tahun 2024, LEMPAR telah secara resmi melaporkan lambannya eksekusi putusan MA kasus Delta Bua-Bua ini ke Kejati Sulsel. Namun hingga hari ini, tidak ada konfirmasi, klarifikasi, maupun langkah konkret yang dilakukan.
“Kami tidak ingin berspekulasi, tetapi publik berhak curiga. Apakah karena terpidana merupakan ayah dari Bupati Kepulauan Selayar, sehingga hukum menjadi tumpul? Jika benar demikian, maka ini adalah preseden buruk dan tamparan keras bagi negara hukum,” lanjut rahmatullah.
Koalisi menilai pembiaran ini telah mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya masyarakat pesisir yang selama ini menanggung dampak ekologis akibat rusaknya hutan mangrove Delta Bua-Bua, yang sejatinya berfungsi sebagai pelindung pesisir dan sumber penghidupan warga.
Sebagai bentuk tekanan publik dan kontrol sosial, Koalisi Lintas Mahasiswa akan menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat, 19, 20 dan 21 Januari 2026, pukul 13.00 WITA hingga selesai, di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dengan estimasi ±50 massa aksi.
Dalam aksi tersebut, Koalisi menyatakan sikap dan tuntutan:
Mendesak Kejaksaan segera mengeksekusi Putusan MA RI Nomor 2161 K/Pid.Sus/2012 terhadap H. Ali Gandong.
Menuntut Kejati Sulsel membuka secara transparan alasan tidak dilaksanakannya eksekusi putusan MA selama lebih dari satu dekade.
Mendesak pencopotan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan apabila tetap lalai dan mengabaikan kewajiban hukum.
Menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan RI, serta Komisi III DPR RI jika tidak ada tindakan nyata.
“Putusan Mahkamah Agung bukan pajangan arsip. Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka yang rusak bukan hanya mangrove Delta Bua-Bua, tetapi kepercayaan publik terhadap negara,” tutup Rahmatullah.
