Dugaan Pelanggaran Jam Jaga dan Hak Sijil Off, LPK-RI DPW Sulsel Akan Menggugat PT Armada Bersama
MAKASSAR | SUDUTPANDANGRAKYAT.COM – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sulawesi Selatan menegaskan akan mengajukan gugatan hukum terhadap PT Giat Armada Bersama atas dugaan pelanggaran serius terhadap hak dan keselamatan Anak Buah Kapal (ABK) MT Giat Armada 04.
Mantan ABK atas nama Amiruddin diketahui telah resmi mengundurkan diri pada 25 November 2025. Pengunduran diri tersebut diduga kuat disebabkan oleh kondisi kerja yang melanggar standar keselamatan pelayaran, khususnya pada sektor juru mudi 7/1/2026.
Berdasarkan keterangan Amiruddin, jumlah juru mudi di atas kapal MT Giat Armada 04 hanya dua orang, dengan sistem rotasi jaga setiap 6 jam secara bergantian. Pola kerja tersebut dinilai sangat berbahaya, berpotensi menyebabkan kelelahan berat (fatigue), serta melanggar ketentuan jam kerja dan jam istirahat pelaut, yang berdampak langsung pada keselamatan kapal dan awak.
“Dengan hanya dua juru mudi dan rotasi jaga 6 jam, risiko kelelahan tidak bisa dihindari. Ini bukan hanya pelanggaran hak pekerja, tetapi juga ancaman serius terhadap keselamatan pelayaran,” tegas Ilham Setiawan dari LPK-RI DPW Sul-Sel.
Setelah mengundurkan diri, Amiruddin justru menghadapi persoalan lanjutan.
Hingga saat ini, PT Giat Armada Bersama diduga tidak memberikan surat pengantar untuk proses sijil off di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Akibatnya, status administratif kepelautan Amiruddin terhambat dan riwayat pelayarannya tidak dapat dicatat secara resmi.
Lebih parah lagi, pihak crewing PT Giat Armada Bersama diduga tidak kooperatif. Amiruddin mengaku telah berulang kali menghubungi pihak perusahaan untuk meminta pemenuhan haknya, namun tidak pernah mendapatkan balasan.
Pada hari ini, Ilham Setiawan selaku perwakilan LPK-RI DPW Sul-Sel melakukan konfirmasi langsung kepada pihak crewing PT Giat Armada Bersama atas nama Devi. Pada awal komunikasi, percakapan berjalan normal. Namun ketika diminta kejelasan terkait penerbitan surat pengantar sijil off, yang bersangkutan menyatakan sedang sibuk dan memutus sambungan telepon secara sepihak.
Dugaan Pelanggaran Keselamatan dan Hukum
LPK-RI DPW Sul-Sel menilai PT Giat Armada Bersama berpotensi melanggar:
UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran – kewajiban menjamin keselamatan kapal dan awak. Maritime Labour Convention (MLC) 2006 – Regulation 2.3 dan 2.4 tentang jam kerja dan jam istirahat pelaut.
STCW Convention – larangan kelelahan awak navigasi (fatigue) yang membahayakan keselamatan.
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan – hak pekerja atas keselamatan kerja dan kepastian setelah hubungan kerja berakhir.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen – larangan pelayanan jasa yang merugikan pengguna.
Langkah Tegas LPK-RI DPW Sul-Sel
memastikan akan:
Mengajukan gugatan perdata terhadap PT Giat Armada Bersama Melaporkan dugaan pelanggaran ke KSOP setempat
Mengadukan ke Kementerian Perhubungan RI
Mendorong pemeriksaan manajemen awak kapal dan jam jaga
Mendesak sanksi administratif hingga pencabutan izin bila terbukti
“Ini bukan sekadar persoalan sijil off, tetapi dugaan pelanggaran serius yang menyangkut keselamatan nyawa manusia di laut. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tutup Ilham Setiawan.
