Dishub Gowa Diduga Memperkaya Diri Melalui Operasi Ilegal

Sudutpandangrakyat.com — Razia ‘ilegal’ yang dilakukan dinas perhubungan kabupaten Gowa di jalan poros Malino kecamatan somba Opu membuat para pengendara kesal 04/07/23
Pasalnya razia tersebut di duga dilakukan hanya mencari keuntungan pribadi dan tanpa di dampingi petugas dari kepolisian ( Satlantas)
Yang sudah ditentukan di UU no 22 thn 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Bahwa setiap penertiban Dishub LLAJ harus didampingi Polisi dari sat lantas (satuan lalu lintas) Polres setempat.
Seorang mahasiswa Azis Yang saat melintas di jalan tersebut mampir dan mengkonfirmasi kegiatan tersebut.
Azis menanyakan ke perwira dishub Syafaruddin yang memimpin kegiatan itu Surat Perintah Tugas (SPT) Namun Perwira itu tidak dapat memperlihatkan surat perintah tugasnya hanya saja saya langsung di arahkan menemui petinggi dishub di kantornya. Ungkap azis
“Sangat jelas opersi yang dilakukan oleh beberapa anggota dinas perhubungan Gowa :ilegal’ dan diduga memperkaya diri, sebab perwira yang memimpin kegiatan itu tidak dapat memperlihatkan Surat Perintah tugas.
Selain itu operasi itu sangat merugikan para pengguna kendaraan yang melintas di jalan tersebut karena sudah menimbulkan kemacetan panjang dan meresahkan para pengendara angkutan barang
“Kami berharap kepala dinas perhubungan Gowa memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang melakukan orpersi, menyalahi ketentuan yang sudah diatur. Harapnya.
(AZ)