Diduga Overkapasitas Ekstrem, Kasus KM Sabuk Nusantara 85 Akan Dilaporkan ke Kementerian Perhubungan
Makassar | Sudutpandangrakyat.c—
Dugaan pelanggaran serius keselamatan pelayaran oleh KM Sabuk Nusantara 85 pada Voyage 30 Tahun 2025 mendapat sorotan keras publik. Lembaga Pemerhati dan Advokasi Rakyat menyatakan akan melaporkan secara resmi kasus ini ke Kementerian Perhubungan Republik Indonesia atas dugaan overkapasitas penumpang ekstrem yang membahayakan keselamatan jiwa manusia 30/12/2025.
KM Sabuk Nusantara 85 diketahui berlayar sejak 25 Januari 2025 dengan rute Maumere – Kalaotoa – Bonerate – Jampea – Kayuadi – Jinato – Benteng – Bantaeng – Makassar, dan tiba di Pelabuhan Makassar pada 29 Januari 2025. Dalam pelayaran tersebut, kapal dipadati penumpang hingga ke dek paling atas, kondisi yang secara kasat mata menunjukkan kelebihan kapasitas penumpang dan dugaan pelanggaran standar keselamatan pelayaran.
“Ini bukan sekadar persoalan kenyamanan, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan pelayaran. Bayi dan kelompok rentan berada dalam risiko tinggi akibat kepadatan ekstrem dan terganggunya sirkulasi udara,” tegas Ilham Setiawan, Ketua Umum Lembaga Pemerhati dan Advokasi Rakyat.
Kepadatan penumpang menyebabkan ruang kapal penuh sesak dan pengap, yang berpotensi menurunkan kualitas oksigen, kondisi yang sangat berbahaya bagi bayi dan anak-anak. Selain itu, kelebihan muatan penumpang juga mempengaruhi stabilitas, keseimbangan, serta kemampuan manuver kapal, sehingga keselamatan pelayaran secara keseluruhan berada dalam ancaman serius, terlebih dalam situasi cuaca buruk atau keadaan darurat.
Atas dasar temuan tersebut, Lembaga Pemerhati dan Advokasi Rakyat menegaskan akan menyampaikan laporan dan pengaduan resmi ke Kementerian Perhubungan RI, yang ditujukan kepada:
Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Keselamatan Pelayaran
Dengan tuntutan agar:
Dilakukan audit keselamatan dan operasional terhadap KM Sabuk Nusantara 85
Dibuka secara transparan data kapasitas resmi kapal dan jumlah penumpang aktual.
Dievaluasi pengawasan KSOP dan manajemen operasional PT PELNI
Dijatuhkan sanksi administratif tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran keselamatan.
“Keselamatan pelayaran adalah hukum tertinggi di laut. Jika praktik overkapasitas seperti ini terus dibiarkan, maka risiko tragedi hanya tinggal menunggu waktu,” tutup Ilham.
Lembaga Pemerhati dan Advokasi Rakyat menegaskan akan mengawal proses pelaporan ini hingga ada tindakan nyata dari Kementerian Perhubungan, demi menjamin keselamatan pelayaran dan perlindungan nyawa masyarakat kepulauan.
