Diduga Melawan Regulasi,Pengangkatan Kepala Dusun di Desa Sawakung Beba Eks Narkotika Tuai Kecaman Aktivis BARAK
TAKALAR | SUDUTPANDANGRAKYAT.COM-Barisan Aktivis Mahasiswa Pergerakan (BARAK) menyoroti serius aspek etika dan hukum dalam kepemimpinan Desa Sawakung Beba, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar. Sorotan tersebut mencakup dugaan pelanggaran regulasi serta potensi kerugian negara atau daerah, menyusul pengangkatan MY sebagai Kepala Dusun Bonto Makkio Tangnga sejak awal tahun 2025 hingga saat ini.
Pengangkatan tersebut menuai polemik tajam di tengah masyarakat, mengingat MY diketahui merupakan mantan terpidana kasus narkotika yang telah divonis pidana penjara selama lima tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan data putusan Pengadilan Negeri Takalar Nomor Perkara 177/Pid.Sus/2020/PN TKA, MY alias Nando dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman”. Dalam amar putusan yang dibacakan pada Rabu, 30 Desember 2020, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun serta denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Putusan tersebut telah inkracht, sehingga tidak menyisakan ruang tafsir lain terkait status hukum yang bersangkutan.
Aktivis BARAK menilai pengangkatan mantan terpidana narkotika sebagai Kepala Dusun bertentangan langsung dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 50 ayat (1) huruf c yang secara tegas mensyaratkan perangkat desa harus berkelakuan baik dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ketentuan ini diperkuat kembali dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang secara eksplisit melarang pengangkatan individu berstatus mantan terpidana.
Selain cacat secara hukum dan administrasi, BARAK juga menyinggung bahwa kebijakan Kepala Desa Sawakung Beba tersebut dinilai mencederai semangat pemberantasan narkotika sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kejahatan narkotika merupakan extraordinary crime yang berdampak luas terhadap moral generasi, keamanan, serta ketertiban masyarakat.
“Menempatkan eks terpidana narkotika pada jabatan strategis di tingkat desa berpotensi merusak kepercayaan publik dan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa,” tegas perwakilan BARAK, Sabtu (17/01/2026).
Lebih lanjut, BARAK menyayangkan sikap pengangkatan tersebut karena berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah. Setiap pembayaran penghasilan tetap, tunjangan, maupun insentif yang bersumber dari APBDes kepada Kepala Dusun dengan status pengangkatan yang tidak sah dapat dikualifikasikan sebagai pengeluaran tanpa dasar hukum yang sah.
“Apabila terbukti Kepala Desa mengetahui status hukum yang bersangkutan namun tetap melakukan pengangkatan serta pembayaran hak keuangan, maka tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta membuka ruang gugatan hukum dan pembatalan keputusan secara administratif,” lanjut BARAK.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sawakung Beba belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan telepon maupun pesan singkat belum mendapatkan respons.
