Bertindak Seperti “Palukka” Oknum Petugas PLN Akan Dipolisikan

Sudutpandangrakyat.com — Tindakan Petugas PLN sungguminsa memutus sementara aliran listrik ke rumah warga di komplek malino Kelurahan tombolo kecmatan somba opu kabupaten gowa tanpa pemberitahuan kepada pemilik rumah akan berbuntut panjang.
Pasalnya pemililk rumah akan melakukan pelaporan ke aparat penegak hukum, Dikarenakan pemilik anggap Pemutusan sementara aliran listrik kerumahnya diduga tidak sesuai sop dan terkesan dipaksaan dan oknum petugas PLN bertindak seperti “palukka” kata pemilik rumah
Pemilik rumah yang enggan disubutkan namanya menambahkan bahwa pada saat petugas PLN datang kerumah melakukan pemutusan listrik, rumah dalam keadaan kosong dan pagar sedang tertutup. Ungkapnya
Lebih lanjut dikatannya bahwa perbuatan oknum petugas PLN keterlaluan, kami keberatan dan hal ini kami akan laporkan ke aparat penegek hukum. apabila oknum petugas itu tidak datang menemui atau menghubungi kami, dengan dugaan melanggar pasal 362 KUHP Kerana mengambil pembatas meteran listrik (MCB) tanpa izin dan pasal 167 ayat (1) KUHP atau Pasal 257 ayat (1) UU 1/2023 memasuki pekerangan rumah tanpa izin. tegasnya.
“Bukan persoalan kami tidak bisa bayar namun kelakuan Oknum petugas PLN yang bertindak Seperti “Palukka” mencopot pembatas meteran listrik kami tanpa ada pemberitahuan. Terlebih dahalu kesalnya
Walapun ada tunggakan pembayaran listrik harusnya petugas PLN memberitahukan kepada kami, bukan kami sengaja untuk nunggak namun kami sama sekali tidak tau karena kami pikir masih ada yang ngotrak dirumah kami
“Jika rumah itu kosong dan ada tunggakan harusnya petugas PLN cari tau pemilik rumah, tinggalnya dimana oleh tetangga sekitar jangan seanaknya bertindak, paling tidak lapor ke pemerintah setempat Rt/Rw jika ingin melakukan pemutusan listrik sementara, jangan seenaknya saja masuk pekarangan orang tanpa izin. ungkapnya
“Lucunya saat perwakilan kami menanyakan terkait tunggakan listrik dikantor PLN sungguminasa, petugas PLN yang ditemui tidak bisa menunjukkan bukti tunggakan itu sendiri dengan alasan tunggakan pembayaran listrik sudah dibayarkan oleh petugas PLN, Ucapnya
“Berarti tidak ada tunggakan pembayaran. Kenapa harus diputus jika hanya ingin mengklem atau minta digantikan uang oknum petugas itu terkait pembayaran tunggakan listrik kami yang telah dibayarkan, Atau memang sudah begitu SOP PLN seperti itu atau bagaimana? tanyanta
Sementara ketua Aspiras mahasiswa indonesia (APMI ) Aan Duhaar. Saat ditemui di sekretnya oleh awak media mengatakan bahwa saat kami melakukan Audens bersama SPV PLN sungguminasa dan petugas PLN lainnya. Petugas PLN tidak dapat membuktikan bahwa adanya tunggakan dirumah warga yang diputuskan sementara aliran listriknya dengan cara mengambil pembatas listrik tanpa ada yang mengetahui dan surat pemberitahuan kepemilik rumah. Katanya 19/10
“Namun hanya saja petugas PLN mengatakan jika tunggakan itu sudah dibayarkan oleh petugas PLN, maka dari itu disistem kami sudah terbayar tidak ada tunggakan. Kata SPV PLN ditirukan Aan Duhaar saat audens.
Maka dari itu kami akan lakukan aksi jilid dua di depan kantor pln sungguminasa dalam waktu dekat ini, karena adanya dugaan pelanggaran hukum dan tidak transparansinya pihak pln terkait kontrak perjanjian antara pln dan vendor.
“Kami akan mendesak ke pihak yang berwenang untuk membuka perjanjian kontrak kerja sama antara pln dan pihak ketiga (Vendor) agar semua masyarakat tau terkait perjanjian dan maksud tujuan pihak ketiga itu sendiri dan wewenangnya apa saja. Tutupnya
Terkait hal tersebut media ini mengkonfirmasi ke meneger PLN sungguminasa lewat pesan whatsahap, namun tidak ada tanggapan, hingga berita ini di tayangkan
(Red)