Berakhirlah Pelaraian OJIEK Sang Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur ; Adik Ipar Sendiri

Gowa,sudutpandangrakyat.com- Sungguminasa 12/10/2023 , seorang lelaki OJIEK (28) kelahiran Bulukumba tinggal di Panciro Dusun Mattirobajiro telah diamankan di Polres Gowa.
Korban atas nama Annisa Putri berumur 17 tahun baru kelas III SMA bertempat tinggal di
Desa Panciro Dusun Mattiro Baji, korban ini melainkan adik ipar sendiri.
Pelaku melakukam aksi bejatnya sejak korban duduk dibangku SMP kelas II sampai sekarang SMA kelas III,terduga pelaku mengancam kepada korban akan membunuhnya jika korban berkata kepada keluarganya.
Saat pelaku dibawah kekantor Polres Gowa sempat diintrogasi bahwa kenapa kamu tidak menyerahkan diri jawabnya “saya sempat ingin menyerahkan diri tetapi marah-marah tanteku”.
Pelaku melakukan pelarian selama 1 bulan lebih,dan berakhir ditangan anak-anak mata elang dibawah pimpinan Sahar Dg Naja dan terduga pelaku pencabulan diserahkan dipenjagaan Polres Gowa untuk diproses selanjutnya dibagian Unit PPATK.
Awal mula lelaki tiar hendak melakukan sholat dzuhur dimesjid syech yusuf sungguminasa tiba-tiba lelaki OJIEK/pelaku pencabulan lewat disamping bachtiar langsung didatangi terduga pelaku pencabulan dan berkata“hey kamu pergi kemana”,pelaku tidak menjawab diam saja.
Menurut keterangan Unit PPATK Polres Gowa membenarkan telah mengamankan lelaki OJIEK terduga pelaku pencabulan dibawah umur dan untuk sementara kami amankan untuk proses penyelidikan selanjutnya,dan terancam pidana 12 tahun.
Pencabulan terhadap anak secara tegas di larang dalam Undang-Undang Perlindungan anak No.35 Tahun 2014 Pasal 76, Disebutkan bahwa setiap orang dilarang memaksa anak melakukan persetubuhan , baik dengan dirinya maupun dengan orang lain.#Bachtiar Tahir#