(AMPK) Geruduk Pengadilan Tinggi Makassar: Vonis Mira Hayati dan Agussalim Dinilai Ringan Sekali Tidak Sesuai Tuntutan Jaksa

Makassar,sudutpandangrakyat.com-Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan pihaknya sebagai Aliansi Masyarakat Pemerhati Keadilan (AMPK), menggelar aksi demontrasi dikantor Pengadilan Tinggi Makassar di jalan Urip Sumiharjo, Makassar pada hari Senin (28/7/2025).
Aksi ini dilakukan untuk menyikapi hasil putusan Pengadilan Negeri Makassar terhadap 2 orang terdakwa pengusaha skincare berbahaya, Mira Hayati dan Agus Salim yang dinilai putusannya terlalu ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Diketahui sebelumnya, hasil vonis Majelis Hakim PN Makassar pada awal bulan ini terhadap Mira Hayati dan Agus Salim adalah masing-masing 10 bulan pidana kurungan penjara ditambah denda 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 bulan.
Sedangkan tuntutan JPU sebelumnya, untuk Mira Hayati dituntut 6 tahun penjara dan Agus Salim dituntut selama 5 tahun pidana kurungan penjara dan denda masing-masing 1 miliar.
Menurut Indra Gunawan selaku Jendral Lapangan dalam orasinya menyatakan, vonis Majelis Hakim PN Makassar sangat menciderai rasa keadilan masyarakat karena vonis 10 bulan tersebut terlalu ringan yang tentunya secara hukum tidak membuat efek jera bagi pelaku usaha skincare yang ilegal.
“Hal ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, khususnya di lembaga peradilan. Sebab kedua Terdakwa tersebut sudah jelas terbukti bersalah mengedarkan skincare yang mengandung bahan berbahaya merkuri sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 juncto Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, namun Majelis Hakim PN Makassar tidak memberikan putusan yang mencerminkan rasa keadilan,” tegas Indra Gunawan.
Dengan demikian, AMPK secara tegas akan mengawal perkara ini di Tingkat Banding maupun upaya hukum selanjutnya agar Majelis Hakim tidak “main mata” atau “masuk angin” dalam memutus perkara ini, melainkan berdasarkan fakta hukum tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
Dalam aksi demonstrasi tersebut, AMPK ini membagikan puluhan selebaran pernyataan sikap yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Makassar untuk dapat menjadi atensi dan perhatian serius atas tuntutan mereka.
Ada 6 point yang tertera sebagai tuntutan mereka yang diuraikan dalam Pernyataan Sikap AMPK, di antaranya mendesak Ketua Pengadilan Tinggi Makassar agar memberikan putusan yang seadil-adilnya minimal berdasarkan tuntutan dari JPU selama 6 tahun penjara karena ancaman pidana sesuai pasal disangkakan maksimal 12 tahun penjara serta mendesak Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial untuk segera melakukan pengawasan yang ketat dalam perkara ini.
Setelah pihaknya bergantian orasi, akhirnya Humas Pengadilan Tinggi Makassar menerima aspirasi mereka, yang menurutnya akan di sampaikan ke pimpinannya untuk menjadi bahan atensi dalam mengawal perkara tersebut.