Beranikah Kejari Gowa ? Mandaknya Penanganan Kasus Mark Up ‘3 Miliar’ Mahasiswa Aksi Teriak Harap Jadi Atensi
Gowa-sudutpandangrakyat.com-Dugaan mandeknya penanganan kasus mark up anggaran proyek pembebasan lahan senilai Rp3 miliar di Kabupaten Gowa kembali mengundang banyak disorot publik.
Dimana sorotan tersebut melakukan aksi unjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda di depan Kantor Kejaksaan Negeri Gowa Senin (2/2/2026).
Sesuai Pantauan awak media dalam aksi tersebut, massa menuding lemahnya transparansi dan kejelasan sikap Kejari Gowa dalam menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan anggaran yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.
Ia juga menyuarakan melalui Mega pon pengeras suara bahwa dugaan mark up tersebut menguat dari laporan masyarakat, pemberitaan media, serta hasil investigasi lapangan yang telah dilakukan oleh aliansi.
Proyek pembebasan lahan dengan nilai anggaran mencapai Rp3 miliar itu diduga sarat penyalahgunaan kewenangan.
“Massa aksi juga menyinggung dugaan keterlibatan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa”
Laporan resmi terkait dugaan tersebut disebut telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Gowa sebagai institusi yang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penegakan hukum.
Namun, hingga kini, belum ada penjelasan terbuka kepada publik terkait perkembangan penanganan perkara tersebut Tidak adanya informasi resmi, penetapan status hukum, maupun langkah hukum yang terukur dinilai memperkuat kecurigaan adanya stagnasi penanganan kasus.
“Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Gowa,” tegas Indra Gunawan, Jenderal Lapangan aksi.
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Gowa menilai, berlarut-larutnya penanganan kasus ini berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat serta melemahkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Mereka mendesak Kejari Gowa untuk membuka secara transparan sejauh mana proses hukum telah berjalan.
Dalam tuntutannya, massa mendesak Kejaksaan Negeri Gowa agar segera menuntaskan proses hukum dugaan mark up anggaran proyek pembebasan lahan Rp3 miliar secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, mereka menuntut agar status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa, segera ditetapkan apabila telah ditemukan alat bukti yang cukup.
Massa juga meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk turun tangan melakukan supervisi atau mengambil alih penanganan perkara tersebut jika Kejari Gowa dinilai tidak serius dan penanganannya terus berlarut-larut.
Tak hanya menyoroti aparat penegak hukum, aksi ini juga mengarah pada Pemerintah Kabupaten Gowa. Massa mendesak Pemkab Gowa agar menonaktifkan sementara Kepala Dinas Perkimtan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan upaya menjaga objektivitas proses hukum.
Hingga berita ini ditulis aksi unjuk rasa berlangsung di bawah pengawalan aparat kepolisian dan berjalan kondusif.
