LEMPAR Resmi Melaporkan di Kejati Terkait Dugaan RSUD Anwar Makkatutu
MAKASSAR | SUDUTPANDANGRAKYAT.COM-Lembaga Pemerhati dan Advokasi Rakyat (LEMPAR) Sulawesi Selatan menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum sekaligus melakukan penyerahan laporan pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait dugaan praktik korupsi, monopoli pengadaan, dan aliran fee ilegal di RSUD Anwar Makkatutu, Kabupaten Bantaeng.
Aksi yang berlangsung di depan Kantor Kejati Sulsel tersebut diikuti oleh sejumlah massa yang membawa spanduk dan poster tuntutan. Dalam aksinya, LEMPAR Sulsel mendesak aparat penegak hukum untuk menangkap dan mengadili Direktur serta Wakil Direktur RSUD Anwar Makkatutu, serta mengusut tuntas dugaan permainan proyek pengadaan alat kesehatan yang diduga merugikan keuangan negara.
Setelah melakukan aksi, perwakilan LEMPAR Sulsel secara resmi menyerahkan laporan pengaduan beserta data awal kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami melakukan aksi sekaligus memasukkan laporan resmi sebagai bentuk keseriusan kami dalam mengawal dugaan korupsi di sektor kesehatan. Kami mendesak Kejati Sulsel bekerja profesional dan transparan,” tegas perwakilan LEMPAR Sulsel.
LEMPAR Sulsel juga menuntut dilakukannya audit menyeluruh dan independen terhadap seluruh proyek pengadaan di RSUD Anwar Makkatutu selama lima tahun terakhir, serta memastikan tidak adanya perlindungan terhadap oknum yang diduga terlibat.
Menurut LEMPAR Sulsel, dugaan korupsi di sektor kesehatan merupakan kejahatan serius karena berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik dan keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, kasus ini dinilai sebagai ujian komitmen penegakan hukum di Sulawesi Selatan.
LEMPAR Sulsel menegaskan akan terus mengawal laporan ini hingga tuntas dan siap melakukan aksi lanjutan apabila tidak terdapat kejelasan penanganan dari pihak Kejaksaan.
