Dugaan Korupsi Dalam Proyek Masjid Rahmatan Lil alamin Selayar Rp6,9 M, Disorot Lembaga PRI
MAKASSAR | SUDUTPANDANGRAKYAT.COM-Publik Research Institute (PRI) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel). Aksi yang dipimpin langsung oleh Riswan Arga tersebut menuntut penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Penyelesaian Pembangunan Masjid Rahmatan Lil Alamin Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2025.
Dalam orasinya, Riswan Arga menegaskan bahwa proyek masjid dengan nilai anggaran Rp6.981.794.816 yang dikerjakan oleh PT Bhima Mitra Prima diduga menyimpan banyak kejanggalan, baik dari sisi perencanaan maupun pelaksanaan di lapangan. Ia menilai, masjid sebagai sarana ibadah seharusnya dibangun secara profesional dan sesuai aturan, bukan justru dikerjakan asal-asalan.
“Masjid adalah rumah ibadah, tempat umat bersujud. Jika pembangunannya diduga tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi merugikan keuangan daerah, maka ini adalah bentuk kejahatan yang sangat mencederai nilai agama dan hukum,” tegas Riswan Arga di hadapan massa aksi.
Lebih lanjut, PRI mendesak Kejati Sulsel segera memanggil dan memeriksa pihak penyedia jasa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Mereka juga menuntut dilakukan audit teknis dan audit keuangan secara menyeluruh guna memastikan tidak adanya praktik korupsi dalam proyek tersebut.
Aksi unjuk rasa berlangsung damai dengan pengawalan aparat kepolisian. PRI menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan demi kepentingan masyarakat dan marwah hukum di Sulawesi Selatan.
