PRI Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa Desak Penegakan Hukum Dugaan Korupsi Proyek Masjid Rahmatan Lil Alamin di Selayar
Makassar | Sudutpandangrakyat.com-Publik Research Institute (PRI) memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk kontrol sosial dan desakan penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek penyelesaian pembangunan Masjid Rahmatan Lil Alamin di Kabupaten Kepulauan Selayar. Aksi ini merupakan tindak lanjut atas hasil investigasi PRI dan laporan masyarakat yang menemukan sejumlah indikasi penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek tersebut.minggu,18/1/2026
PRI menegaskan bahwa masjid merupakan sarana ibadah umat Islam yang seharusnya dibangun dengan penuh tanggung jawab, kualitas terbaik, serta menjunjung tinggi nilai kejujuran dan amanah. Namun ironisnya, proyek Masjid Rahmatan Lil Alamin justru diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis, mutu material rendah, dan progres pekerjaan yang tidak sebanding dengan nilai anggaran, sehingga mencederai nilai-nilai kesucian rumah ibadah sekaligus melukai kepercayaan publik.
Proyek yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Kepulauan Selayar pada Tahun Anggaran 2025 tersebut berlokasi di Kecamatan Benteng, dengan nilai kontrak sekitar Rp6,98 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Bhima Mitra Prima dengan masa kontrak 37 hari kalender. Berdasarkan dokumentasi dan temuan lapangan, PRI menduga kuat adanya ketidaksesuaian antara nilai kontrak dengan kualitas dan progres pekerjaan, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, potensi mark-up anggaran, serta lemahnya pengawasan dari pihak pengguna anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Indikasi tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, serta bertentangan dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menegaskan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Atas dasar itu, PRI akan menggelar aksi unjuk rasa pada:
Hari/Tanggal : Senin, 19 Januari 2026
Waktu : Pukul 09.00 WITA – selesai
Titik Aksi : Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
Estimasi Massa : ±100 orang
Dalam aksi tersebut, PRI akan menyampaikan tuntutan mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, melakukan audit investigatif oleh BPK dan/atau Inspektorat, mencopot dan memeriksa Kepala Dinas PUTR serta PPK, memanggil dan memeriksa pihak pelaksana proyek dan konsultan pengawas, serta menindak tegas seluruh pihak yang terbukti terlibat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
PRI menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kepedulian terhadap penggunaan uang negara sekaligus pembelaan terhadap marwah rumah ibadah yang tidak boleh dijadikan ladang korupsi. PRI mengajak seluruh elemen masyarakat dan media untuk mengawal proses penegakan hukum agar berjalan objektif, profesional, dan tanpa tebang pilih.
