LPK-RI DPW Sulsel Mendesak Kepala KSOP Khusus Batam Agar Ambil Tindakan Tegas Kepada PT Giat Armada
Makassar | Sudurpandangrakyat.com-Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sulawesi Selatan menegaskan dan mendesak Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam untuk segera mengambil tindakan tegas atas dugaan pelanggaran keselamatan pelayaran dan hak Anak Buah Kapal (ABK) di kapal MT Giat Armada 04 milik PT Giat Armada Bersama.
Desakan ini semakin kuat mengingat kantor PT Giat Armada Bersama diketahui berada dan beroperasi di wilayah Batam, sehingga secara administratif, pengawasan, pembinaan, dan penindakan sepenuhnya berada dalam kewenangan KSOP Khusus Batam.
Seorang mantan ABK bernama Amiruddin telah resmi mengundurkan diri pada 25 November 2025, diduga kuat akibat kondisi kerja yang tidak memenuhi standar keselamatan pelayaran. Berdasarkan keterangannya, di atas kapal MT Giat Armada 04 hanya terdapat dua orang juru mudi dengan sistem rotasi jaga setiap 6 jam, yang dinilai berisiko tinggi dan rawan menyebabkan kelelahan ekstrem (fatigue) pada awak navigasi.
“Jika kantor perusahaan berada di Batam, maka KSOP Khusus Batam tidak bisa melempar tanggung jawab. Ini wilayah kewenangan penuh KSOP Batam dan harus ditindaklanjuti secara serius,” tegas Ilham Setiawan, perwakilan LPK-RI DPW Sulsel.
Penghambatan Sijil Off Dinilai Pelanggaran Administratif Serius LPK-RI DPW Sulsel juga menyoroti dugaan penghambatan proses sijil off terhadap Amiruddin. Hingga kini, PT Giat Armada Bersama diduga tidak memberikan surat pengantar yang menjadi syarat administratif di KSOP, sehingga status kepelautan Amiruddin tidak dapat diproses sebagaimana mestinya.
Akibatnya, riwayat pelayaran yang bersangkutan tidak tercatat secara sah, dan hal ini berpotensi menjadi pelanggaran administrasi kepelautan yang berada langsung di bawah pengawasan KSOP.
Upaya klarifikasi yang dilakukan LPK-RI DPW Sulsel kepada pihak crewing PT Giat Armada Bersama juga menemui jalan buntu. Saat dimintai kejelasan terkait penerbitan surat pengantar sijil off, pihak crewing bernama Devi justru mengakhiri komunikasi secara sepihak.
“Praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan. KSOP Batam wajib memanggil manajemen perusahaan, karena ini menyangkut dokumen awak kapal dan keselamatan pelayaran,” lanjut Ilham.
Dasar Hukum dan Kewenangan KSOP
LPK-RI DPW Sulsel menegaskan bahwa kasus ini berada dalam ruang lingkup kewenangan langsung KSOP Khusus Batam, mengingat dugaan pelanggaran terhadap:
UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
Maritime Labour Convention (MLC) 2006;
STCW Convention;
Ketentuan nasional terkait dokumen kepelautan, sijil, dan manajemen keselamatan kapal
Desakan Tindakan Nyata
LPK-RI DPW Sulsel secara tegas mendesak Kepala KSOP Khusus Batam untuk:
Memberikan atensi khusus dan pemeriksaan segera terhadap PT Giat Armada Bersama;
Melakukan audit manajemen awak kapal dan jam jaga MT Giat Armada 04;
Memastikan hak sijil off ABK diproses tanpa hambatan;
Menjatuhkan sanksi administratif sesuai kewenangan KSOP;
Menjamin standar keselamatan pelayaran dipatuhi oleh seluruh perusahaan pelayaran di wilayah Batam.
“Keselamatan pelayaran adalah tanggung jawab negara. Dengan kantor perusahaan berada di Batam, maka KSOP Khusus Batam tidak memiliki alasan untuk tidak bertindak. Kami akan mengawal dan membuka kasus ini ke publik hingga ada kejelasan,” tutup Ilham Setiawan.
