Publik Research Institute Desak Aparat Hukum Usut Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi SD 5 Pulau Kalukkuang Pangkep
PANGKEP| SUDUTPANDANGRAKYAT.COM-Publik Research Institute (PRI) mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut secara menyeluruh proyek revitalisasi Sekolah Dasar (SD) 5 Pulau Kalukkuang, Kabupaten Pangkep, yang bersumber dari anggaran Tahun 2025 dan diduga kuat mengandung unsur dugaan tindak pidana korupsi 5/1/2026.
Proyek yang seharusnya meningkatkan kualitas sarana pendidikan justru memunculkan berbagai kejanggalan, mulai dari kualitas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis hingga dugaan ketidaksesuaian antara progres fisik dan besaran anggaran yang telah dialokasikan.
Rahmatullah, selaku Tim Investigasi dan Advokasi Publik Research Institute, menegaskan bahwa hasil pemantauan dan investigasi awal di lapangan menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Menurutnya, kondisi bangunan sekolah yang terkesan dikerjakan secara asal-asalan mencerminkan lemahnya pengawasan serta buruknya tata kelola proyek yang menggunakan anggaran negara.
“Anggaran pendidikan adalah hak publik dan masa depan generasi muda. Jika proyek ini benar bermasalah, maka itu merupakan kejahatan serius terhadap dunia pendidikan,” tegas Rahmatullah.
PRI menilai dugaan penyimpangan dalam proyek revitalisasi SD 5 Pulau Kalukkuang tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan siswa dan tenaga pendidik.
Oleh karena itu, PRI mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pencairan anggaran proyek, serta melakukan audit investigatif secara independen dan transparan.
Publik Research Institute menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. PRI menuntut agar pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan korupsi proyek revitalisasi SD 5 Pulau Kalukkuang ditangkap dan diadili sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga integritas pengelolaan anggaran negara serta memastikan hak anak-anak atas fasilitas pendidikan yang aman dan layak.
