Simak ? Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Pembangunan Sutt
Sulteng-sudutpandangrakyat.com-Pembangunan SUTT ( Saluran Udara Tegangan Tinggi) 150 KV Poso Ampana dalam waktu dekat akan terealisasi — karena penetapan ganti rugi lahan masyarakat sudah masuk tahap proses pihak PT PLN ( Persero) Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Tengah — PT. Surveyor Indonesia.
Tojo — PT. PLN ( Persero) Unit pelaksana Proyek Sulawesi Tengah — bertempat di Aula Kantor Camat Tojo ( 3/10/2025) , melaksanakan Musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian dan penyampaian hasil penilaian KJPP ( Kantor Jasa Penilaian Publik) , dalam rangka pengadaan tanah untuk pembangunan SUTT ( Saluran Udara Tegangan Tinggi) 150 KV jalur Poso — Ampana.
Kegiatan berlangsung menghadirkan masyarakat dari delapan Desa Sekecamatan Tojo — Kabupaten Tojo Una una.
Sejumlah warga yang hadir merupakan pemilik lahan yang mendapatkan ganti rugi terkait Pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi berdasarkan titik kordinat yang telah di tetapkan pihak PLN Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Tengah.

Musyawarah penetapan pengadaan tanah pembangunan SUTT 150 KV Jalur Poso — Ampana di hadiri unsur Forkopimcam Kecamatan Tojo dan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Touna Jusrin Husen ‚SH,MH.
Musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian dan penyampaian hasil penilaian KJPP dalam pengadaan tanah pembangunan SUTT 150 KV jalur Poso — Ampana di buka dengan resmi oleh Sekcam Tojo Abd.Gafur Lagangka, S.Pd.
Terkait pembangunan SUTT tersebut di katakanya sebagai program strategis nasional , oleh karena itu perlu dukungan dari semua pihak — khususnya bagi pemilik lahan yang telah di tentukan di sejumlah titik kordinat yang telah di tentukan,” tandasnya,”.
Kasi Datun Kejaksaan Negeri Tojo Una una Jusrin Husen, SH, MH. dalam pertemuan itu mengatakan bahwa musyawarah penetapan pengadaan tanah untuk pembangunan SUTT 150 KV Poso — Ampana pada kesempatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya. ia menjelaskan beberapa tahapan yang telah terlaksana , mulai inventarisasi dan identivikasi terkait batas — batas kepemilikan lahan semua telah di ketahui terlebih lagi bagi kepala Desa di masing — masing Desa sebagai titik kordinat pembangunan SUTT 150 KV. Dan semua yang hadir saat ini adalah sudah terdaftar ” ungkap Jusrin,”.
Menurutnya jika terdapat masalah terkait pengadaan tanah dalam pembangunan SUTT, tentu masih ada ruang untuk dapat di konsultasikan. Proyek ini mari kita dukung bersama — sama karena Pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi sebagai proyek strategis nasional, dan tentu nilai ganti rugi pengadaan tanah cukup tinggi, oleh karena PLN merupakan milik Negara.
Diapun mengatakan jika di kemudian hari terdapat permasalahan misalnya,dan ada yang tidak setuju tentang ganti rugi, maka uang pembayaran tersebut akan di titipkan di pengadilan. Dalam waktu itu di berikan kesempatan untuk negosiasi dengan pihak PLN, untuk mendapatkan solusi — maka dengan demikian atas ganti rugi tersebut dapat segera di ambil di pengadilan ” ungkapnya,’.
Dari amatan media ini terkait hasil penilaian KJPP terkait ganti kerugian dalam rangka pengadaan tanah pembangunan SUTT — 150 KV jalur Poso — Ampana .
KJPP ( kantor Jasa Penilaian Publik) adalah Badan usaha yang memiliki izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan penilaian profesional dari berbagai aset — termasuk properti ( tanah, rumah dan apartemen) .

KJPP sebagai Badan untuk berbagi tujuan seperti tranksasi jual — beli dan KJPP juga akan memberikan solusi dan estimasi mengenai nilai ekonomis suatu obyek penilaian berdasarkan SPI ( standar Penilaian Indonesia) KJPP dalam standar penilaian yang di terapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia no : 101/PMK.01/2014.
Sehingga musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian dan penyampaian hasil penilaian KJPP dalam rangka pengadaan tanah untuk pembangunan SUTT 150 KV Poso — Ampana Sulawesi Tengah.
Terkait ganti rugi lahan terdampak SUTT ( Saluran Udara Tegangan Tinggi) menurut Peraturan Menteri ESDM No 13 Tahun 2021 ‚bahwa pemilik lahan yang terkena dampak pembangunan SUTT , berhak mendapatkan ganti — rugi dan nilai ganti rugi ini di tetapkan oleh tim penilai independen yang di bentuk oleh Pemerintah.
Proses ganti — rugi di atur dalam perundang — undangan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemilik lahan, PLN, dan tim penilai independen.
Pembangunan SUTT di tetapkan untuk memastikan keamanan dan kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitarnya, jarak aman menara SUTT berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 13 Tahun 2021, adalah jarak minimum antara menara sutt dengan bangunan adalah sutt 150 KV adalah 100 meter.
Jarak tersebut di tetapkan untuk memastikan keamanan dan kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitarnya.
Perwakilan PLN dalam kegiatan berlangsung menyampaikan bahwa kegiatan kali ini sebagai tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya, ada sosialisasi, identifikasi, dan inventarisasi tentang luas lahan dan jumlah serta jenis tanaman yang di antaranya yang terkena dampak tower yang akan di bangun , dan juga terdapat pengumuman hasil inventarisasi yang terpajang di kantor Desa masing — masing tentang pembangunan sutt.
Kegiatan inipun pihak PLN menjelaskan sudah terlaksana di beberapa tempat, seperti di Kecamatan UluBongka,Poso dan Tojo Barat dan sekarang di Kecamatan Tojo.
Terkait ganti kerugian lahan PLN dapat memberikan dalam bentuk saham, namun yang paling fleksibel dalam bentuk uang tunai — dan terkait ganti kerugian pengadaan tanah kepada masyarakat pemilik lahan akan di lakukan melalui Rek Bank BNI 46 sesuai Jumlah di tetapkan dan ganti kerugian tersebut tidak melalui perantara baik dari Desa maupun tingkat Kecamatan.
Selanjutnya dalam tahap pembukaan Rek Bank BNI 46, tentu akan di laksanakan pertemuan akan datang sesuai jadwal yang di tetapkan. ( Dar)
