Kejari Sungguminasa Menetapkan Tiga Orang Tersangka Korupsi JKN Rumah Sakit Syech Yusuf

GOWA,Sudutpandangrakyat.com- Setelah penetapan tiga orang tersangka kasus korupsi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Rumah Sakit Syekh Yusuf Kabupaten Gowa oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa, Senin, 8 September 2025.
Pihak Kejaksaan Gowa mengaku masih melakukan pengembangan kemungkinan adanya tersangka lain yang bertanggung jawab soal kasus korupsi JKN di Gowa.
“Jadi, saat ini baru tiga tersangka, tetapi kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain setelah persidangan, nanti berdasarkan alat bukti dan fakta hukum di persidangan. Kami akan kembangkan,” tegas Kajari Gowa, Muhammad Ihsan saat konferensi pers di Aula Kejaksaan.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Gowa memeriksa hinggga 40-an saksi selama penyelidikan dilakukan hingga menetapkan tiga tersangka. Yakni, SA (mantan direktur), US (direktut sekarang) dan SU (pengelola JKN).
Sementara itu, aktivis yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK) Indra Gunawan mengapresiasi kinerja Kejaksaan Gowa yang menetapkan tiga orang tersangka. Iapun berharap manajemen RS Syekh Yusuf Gowa menjadi lebih baik kedepannya.
“Kami dari aliansi mensyaratkan peduli keadilan, sangat mengapresiasi kinerja kejaksaan negri gowa dalam mengungkap dugaan korupsi JKN ini dan semoga kedepan menejement rumah sakit shech yusuf jauh lebih baik dan lebih berhati-hati mengelola uang negara,” harapnya.**
(del/has)