Dugaan Tindakan Intimidasi dan Ujaran Kebencian oleh Surveyor Marketing Ejen Estadana

Makassar,sudutpandangrakyat.com-Sebuah insiden memprihatinkan terjadi di Gowa, Sulawesi Selatan, melibatkan seorang surveyor marketing dari perusahaan pembiayaan Ejen Estadan. Diduga, surveyor tersebut melakukan tindakan intimidasi dan mengeluarkan ujaran kebencian terhadap seorang konsumen melalui pesan WhatsApp.
Menurut laporan yang diterima, kejadian bermula ketika seorang kolektor dari Ejen Estadan mendatangi konsumen di Jalan Taborong, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, pada Kamis, 28 Agustus 2025, untuk menagih pembayaran. Konsumen tersebut meminta penundaan pembayaran hingga hari berikutnya besok.
Namun, tanpa diduga, surveyor marketing Ejen Estadan justru mengirimkan pesan bernada kasar dan menghina kepada konsumen tersebut. Pesan tersebut berisi kata-kata makian dan ancaman yang sangat tidak pantas.
“bsok baru saya bayar pak” dan kolektor belum pulang tiba tiba orang kantornya surveyor marketingnya langsung mengatai konsumen dengan bahasa kotor yang tak pantas di ucapkan. Menurut Nara sumber konsumen yang di datangi wartawan pada hari Jumat 29/8 mengatakan” iya pak saya baru telat 2 hari saya sudah di intimidasi dan di kata katai kotor dengan surveyor marketingnya pembiayan Ejen estadana. Pihak kolektor pun mengatakan kepada konsumen” iya pak saya juga lapor ke kantor malah saya yang di salahkan sama bos,bos saya malah membela surveyor marketingnya.
Konsumen yang merasa terintimidasi dan dipermalukan oleh tindakan surveyor marketing tersebut kemudian melaporkan kejadian ini kepada wartawan. Dalam keterangannya, konsumen tersebut mengaku baru terlambat membayar selama dua hari, namun sudah mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan.
Ironisnya, kolektor yang bertugas menagih pembayaran pun merasa kecewa dengan sikap perusahaan. Menurut pengakuan kolektor tersebut, ia telah melaporkan tindakan surveyor marketing kepada atasannya, namun justru ia yang disalahkan. Bahkan, atasannya terkesan membela surveyor marketing tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena mencoreng citra industri pembiayaan yang seharusnya mengedepankan pelayanan yang profesional dan beretika dan oknum bernama Rukmawan yang melakukan Tindakan intimidasi dan ujaran kebencian tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apapun, terlebih lagi jika dilakukan oleh oknum yang mewakili sebuah perusahaan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan dapat turun tangan untuk menyelidiki kasus ini secara tuntas. Jika terbukti bersalah, Ejen Estadan harus diberikan sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.
Selain itu, OJK juga perlu meningkatkan pengawasan terhadap praktik-praktik penagihan yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan. Hal ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari tindakan-tindakan yang merugikan dan melanggar hak-hak mereka.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih perusahaan pembiayaan. Pastikan perusahaan tersebut memiliki reputasi yang baik dan menerapkan standar etika yang tinggi dalam menjalankan bisnisnya.