Gerak Cepat Petugas Laka Lantas Polres Gowa Dalam Menangani Kejadian Di Mattirobaji Desa Panciro Kec Bajeng

Gowa,sudutpandangrakyat.com-Tersangka Ihsan Herul (15) diketahui identitasnya yang tinggal di Kalukuang Desa Tinggi Mae Kec Barombong Kab Gowa yang diketahui sekolah di SMA Negeri 9 Pallangga Kab Gowa.
Korban Atas Nama Zul 22 yang tinggal di Mattirobaji Desa Panciro Kec Bajeng Kab Gowa Provinsi Sulsel, korban sementara dirawat di RS Thalia Irham panciro dirawat secara insentif karena gejala muntah-muntah dan kaki sebelah ngak bisah goyang, awalnya masuk umum karena belum ada LP kecelakaan.
Kronologis kejadian korban (Zul) yang hendak ingin menyeberang pulang kerumah dari tempat penjualan topi dan masker tiba-tiba pelaku dari utara keselatan pulang dari sekeloah mengendarai motornya yang begitu kencang larinya sehingga dia tidak bisa menghindari kecelakaan ini.
Anggota Laka Lantas Polres Gowa yang jaga tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) 26/8/25 di jalan poros Limbung Panciro dusun mattirobaji yang kejadian kemarin pukul 02:00 siang pada hari senin tanggal 25/8/25.
Yang awal nya keluarga pelaku ingin atur damai membayar 500.000 dan tidak ingin ditangani sama pihak Laka Lantas Polres Gowa,perawat mungkin dengar kabar dari keluarga korban bahwa pihak pelaku yang menanggung biaya rumah sakitnya sempat pihak rumah sakit menyangka kalau fasien tersebut masuk UMUM pada hal kenyataannya sudah ada Laporan Polisi (LP) / Laka Lantas dan sudah diklam pihak jasaraharja,tandasnya.
Namun salah satu pihak keluarga dari korban Bachtiar dengan keras menolak perdamaian tersebut dengan alasan untuk biaya pengobatannya siapa yang tanggung sementara belum ditangani pihak polisi jadi mayoritasnya belum terbit LP nya,tegas bachtiar.
Untuk sementara pihak Laka Lantas Polres Gowa Aipda Ikbal dan Aipda Ambo Hasan bergerak cepat untuk mengamankan BB motor dan mendatangi korban di RS Thalia Irham dan mengunjungi Tempat Kejadian Perkara (TKP) 07:00 pagi ini guna melakukan tugas sebagai petugas Laka Lantas serta bisa menerbitkan Laporan Polisi (LP) dan biaya pengobatan bisa ditanggung dan diklam sama pihak Jasaraharja 26/8/2025.
Editor : Bachtiar