BRI Unit Balang Jeneponto Lalai Menghilangkan Sertifikat Tanah Nasabah

JENEPONTO ‚sudutpandangrakyat.com-Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Balang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, diduga telah menghilangkan dokumen jaminan berupa sertifikat tanah milik nasabah. Peristiwa ini terjadi sejak pinjaman dilakukan pada tahun 2016 dan hingga kini belum ada kejelasan dari pihak bank. Rabu (30/7/2025).
Haris Tompo, warga Parappa, Kelurahan Empoang Utara, Kecamatan Binamu, bersama istrinya Ibu Ayu, mengajukan pinjaman di BRI Unit Balang pada tahun 2016 dengan jaminan sertifikat tanah milik sepupu mereka, Ibu Sitti.
Menurut penuturan Ibu Ayu, pembayaran angsuran telah dilakukan secara rutin. Bahkan pada tahun 2018, Haris sempat melunasi tunggakan dua kali cicilan senilai total Rp7 juta. Pelunasan itu diserahkan langsung kepada seorang pegawai BRI Unit Balang bernama Iksan.
“Setelah saya melunasi tunggakan, saya ingin mengambil kembali sertifikat yang dijaminkan, namun pihak bank menyampaikan bahwa jaminan baru bisa diambil enam bulan kemudian karena saya pernah menunggak,” ungkap Ibu Ayu.
Namun hingga tahun 2025, dokumen jaminan tersebut tak kunjung dikembalikan. Haris dan keluarganya telah berulang kali mendatangi kantor BRI Unit Balang, namun hanya menerima janji tanpa tindak lanjut yang jelas.
“Saya sangat kecewa. Ini bukan bank kecil, ini BUMN, tapi bisa sampai lalai menjaga dokumen penting milik nasabah,” tegas Haris Tompo.
Haris juga menyatakan bahwa pelayanan seperti ini dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan, khususnya BRI Unit Balang.
“Saya meminta pertanggungjawaban atas dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya sertifikat tanah milik keluarga kami,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRI Unit Balang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kehilangan dokumen jaminan milik nasabah tersebut.
Pewarta: Lukman