Kanit Turjawali Polres Gowa Beri Klarifikasi Terkait ODOL

Gowa–Sudutpandangrakyat.com-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gowa terus mengintensifkan penertiban terhadap kendaraan bermuatan lebih (over load) dan berdimensi lebih (over dimensi), atau yang dikenal dengan sebutan ODOL, Sabtu 14/6/2025.
Dalam beberapa pekan terakhir, puluhan hingga ratusan kendaraan telah diberi sanksi berupa tilang teguran karena terbukti melanggar aturan lalu lintas oleh satuan lalu lintas Polres Gowa
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mendukung program nasional untuk menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib, sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas yang kerap disebabkan oleh kendaraan ODOL.
Kendaraan ODOL diketahui dapat merusak infrastruktur jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan fatal. Oleh karena itu, Satlantas akan terus melakukan operasi rutin di titik-titik rawan kemacetan dan pelanggaran lalu lintas.
Namun dalam hal ini tidak terlepas dari peran tim terpadu seperti Dishub satpol PP dan bila diminta oleh instansi terkait akan kami dampingi dari Sat lantas Polres Gowa.
IPDA Usman Kanit Turjawali sat Lantas Polres Gowa yang ditemui awak media diwarkop Bundu mengatakan bahwa semua kendaraan mobil yang langgar ODOL sudah dilaksanakan dan sesuai arahkan korlantas mabes polri untuk bulan ini kendaraan yang melanggar akan kami tindak berupa tilang teguran dikarenakan bulan Juni masuk bulan Bakti sosial ‚” ucapnya.
Bagi mobil yang melanggar kami juga lakukan tahap Sosialisasi dengan mendatangi pemilik mobil untuk mendata mobil agar taat dan patuh terhadap lalu lintas seperti menutup terpal muatan, lape-lape penahan lumpur lebar dan panjang yang tidak sesuai standar bila kedapatan di jalan kami akan tertibkan,” terang Usman.