Sidang Perdana Kasus Pengrusakan Di Wilayah Panciro Kec Bajeng

Gowa,sudutpandangrakyat.com-Dalam perkara ini yang sempat berproses di Polres Gowa Reskrim Unit Tahban selama kurang lebih 1 tahun, sempat pihak penyidik tahban memediasi antara korban dan beberapa pelaku namun akhirnya mendapatkan jalan yang buntu akhirnya penyidik melimpahkan berkasnya, sampai saat ini dalam tahap II Kejaksaan Negeri Sungguminasa (5/5/25).
Korban atas nama Mustakim yang beralamatkan di Dusun Mattirobaji Desa Panciro Kec Bajeng Kab Gowa Provinsi Sulawasi Selatan, telah melaporkan kejadian tersebut dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1038/IX/2024/Sulsel/Res Gowa/SPKT.
Korban Mustakim selama ini menunggu niat baik para pelaku namun alhasil tak kunjung datang dirumah korban untuk mengakui kesalahannya dan meminta maaf karena pelaku (SG) merupakan keluarga dekat Mustakim.
“Pelaku (SG) merupakan pengawas SPBU panciro,pelaku (FD) yakni manager SPBU panciro dan pelaku atas nama (TL) merupakan rekan (SG)”,pelaku (SG) yang sepertinya angkuh dan sombong ini, malah kalau lewat didepan rumah korban Mustakim yang jarak 1 rumah dari rumah pelaku dan (SG) sengaja memperlihatkan sifat arogannya.
Pelaku (FD) berdalih bahwa dia sudah minta permisi untuk menebang bambu sama ibu Rohani orang tua Mustakim namun ibu Rohani berkata memang dia minta permisi sama saya melainkan saya katakan “itu aja yang mengarah kelokasi SPBU kita potong” yang pada akhirnya dia tebang semua bambuku,ungkap.
Kemudian pihak manager SPBU panciro (FD) mempersilahkan korban untuk melapor di kepolisian,maka selaku dari korban kejadian tersebut melaporkan kejadian di Polres Gowa Reskrim Unit Tahban.
“Ketiga pelaku ini meyakini kalau masalah yang dia hadapi ini akan diselesaikan oleh pemilik SPBU panciro”.
Awal mula masalah ini dikabarkan terhadap pemilik SPBU bahwa pelaku (SG) menjamin tidak ada masalah karena pemilik bambu tersebut merupakan keluarga saya,apa bila bambu tersebut dia tebang sampai habis pemiliknya tidak akan kompleng,maka pelaku (SG) dan (TL) menebang habis bambu itu atas suruhan manager (FD),padahal pohon bambu itu merupakan milik sodara Mustakim yang bersertifikat.
Sementara itu menurut nara sumber yang ada mengatakan perkara ini akan digelar pada tanggal 5/5/2025 akan sidangkan di Pengadilan Sungguminasa”,bebernya.
(Tim L‑Pace)